freightsight
Sabtu, 27 April 2024

PENGIRIMAN DARAT

Bupati Kotim Keluarkan Kebijakan pada Kendaraan ODOL dan Luar Kalteng

21 Juli 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

ODOL

Ilustrasi ODOL via okezone.com

Bupati Kotim keluarkan surat edaran tegas secara khusus ditujukan pada kendaraan ODOL.

Banyak pelanggaran muatan berlebih (over loading) juga pelanggaran ukuran lebih (over dimension).

Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Halikinnor keluarkan surat edaran tegas secara khusus ditujukan pada kendaraan "over dimension overload" (ODOL) juga kendaraan dari luar provinsi atau bernomor polisi non KH.

"Kami berharap semua mematuhi ini. Tolong hargai pemerintah daerah. Kalau tidak mau mengikuti aturan di daerah ini, lebih baik tidak usah berusaha di sini. Ini demi kepentingan masyarakat luas," tegas Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Johny Tangkere di Sampit, Senin.

Penegasan tersebut disampaikan Johny pada rapat dengan pendapat Komisi IV DPRD. Menurutnya, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah surat edaran tentang penertiban juga pengendalian kendaraan ODOL serta non KH.

Kebijakan tegas tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor :550/ 12 /DISHUB/VI/2022 tentang Tertib Penggunaan Kendaraan Angkutan Barang juga Alat Berat Serta Pengendalian Kendaraan Angkutan Barang Melebihi Muatan (Over Loading) juga (Over Dimension) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan hasil evaluasi kegiatan operasional pengangkutan barang juga alat berat menggunakan kendaraan angkutan barang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, banyak ditemukan kendaraan angkutan barang bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH).

Banyak ditemukan kendaraan angkutan barang tidak melakukan pengujian kendaraan bermotor berkala terhadap UPTD Pengujian Kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Banyak pelanggaran muatan berlebih (over loading) juga pelanggaran ukuran lebih (over dimension) kendaraan angkutan barang.

Bupati menegaskan, pemilik kendaraan angkutan barang wajib memutasikan kendaraan bernomor polisi Non Kalimantan Tengah (Non KH) ke Nomor Polisi Kabupaten Kotawaringin Timur (KH - F).

Kendaraan angkutan barang beroperasi di jalan wajib keadaan laik jalan dibuktikan kartu uji berkala berlaku. Kendaraan belum melakukan uji berkala kendaraan, supaya segera melakukan pengujian kendaraan bermotor pada UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perusahaan besar swasta bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kayu, supaya tidak memberikan pekerjaan pengangkutan hasil produksi perusahaan kepada pengusaha angkutan yang kendaraannya tidak bernomor polisi Kalimantan Tengah (KH) juga tidak punya kartu bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor masih berlaku.

Pemilik kendaraan angkutan barang wajib melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu lewat Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah atau Samsat Sampit maupun bank direkomendasikan pembayaran pajak.

Muatan barang diangkut wajib memperhatikan Jumlah Berat Diizinkan (JBI) sebagaimana tertera di Kartu Uji Kendaraan Bermotor juga tidak melakukan penambahan pada dimensi kendaraan.

Hal ini untuk menjaga infrastruktur jalan juga jembatan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Ini untuk mencegah kerusakan lebih cepat yang berakibat kerugian negara berupa membengkaknya biaya pemeliharaan jalan juga jembatan karena pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih.

Kebijakan itu untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi korban fatalitas kecelakaan lalu lintas,

Sekarang di Kabupaten Kotawaringin Timur kelas jalan tertinggi yaitu kelas III. Sesuai amanat Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan bahwa jalan kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal juga lingkungan bisa dilalui kendaraan bermotor ukuran lebar tidak melebihi 2,1 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9 meter, ukuran paling tinggi 3,5 meter juga muatan sumbu terberat 8 ton.

Bupati mengingatkan, dealer di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dilarang memproduksi, merakit juga melayani pembelian kendaraan mobil barang tidak sesuai kelas jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

"Kalau tidak mau mematuhi aturan di daerah ini, kami mengusulkan agar izin perusahaannya dicabut saja. Kita ini demi kepentingan yang lebih luas yaitu masyarakat," tegas Johny Tangkere.