freightsight
Jumat, 19 April 2024

INFO INDUSTRI

Bulog Menyebutkan Sisa Beras Impor 2018 di Gudang Tersisa 50 Ribu Ton

23 Maret 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Beras Bulog

Beras Bulog via ANTARA FOTO/Abriawan

Perum Bulog menyampaikan kini pihaknya telah melakukan perbaikan dan menindaklanjuti temuan Ombudsman mengenai sisa beras impor tahun 2018.

Diharapkan sisa beras impor 2018 bisa tersalur sehingga tidak akan dilakukan disposal karena akan menambah beban negara.

Awaludin Iqbal selaku Sekretaris Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) menyampaikan bahwa kini pihaknya telah melakukan perbaikan dan menindaklanjuti temuan Ombudsman mengenai sisa beras impor pada tahun 2018 di gudang milik perusahaan yang aat ini jumlah beras impor tersisa 50 ribu ton.

"Kita tidak diam dan posisi sekarang justru beras itu tersisa sekitar 50 ribuan ton," ungkap Awaludin pada Sabtu (19/3/2022).

Beliau juga menambahkan berangkat dari temuan Ombudsman itu perusahaan melakukan pengecekan terhadap sisa beras impor dan beras tersebut lalu di proses untuk perbaikan kualitas kemudian disalurkan.

Awaludin mengatakan bahwa perbaikan kualitas diperlukan karena beras telah lama tersimpan akan mengalami penurunan mutu, tetapi dia menegaskan bahwa penurunan mutu beras bukan berarti beras itu tidak layak konsumsi. Dengan demikian, diharapkan sisa beras impor 2018 bisa tersalur sehingga tidak akan dilakukan disposal karena akan menambah beban negara.

"Disposal pada prinsipnya menjadi beban negara pada akhirnya dan kita para pengusaha tidak mau membebani negara," ungkapnya.

Beliau juga menambahkan bahwa sedang melakukan perbaikan-perbaikan apalagi di beberapa daerah memiliki stok besar yang memiliki mesin restorize yang memang bisa mengolah beras menjadi beras untuk perbaikan kualitas.

Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia juga ingin pemerintah segera melaksanakan tindakan korektif terkait perbaikan Tata Kelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) karena sekarang sekitar 134 ribu ton beras sisa impor 2018 menumpuk di Perum Bulog.

Yeka Hendra Fatika selaku Anggota Ombudsman menyebutkan bahwa tindakan korektif Ombudsman belum mendapatkan tindak lanjut yaitu penerbitan regulasi tentang bagaimana penetapan jumlah CBP dan menerbitkan peraturan teknis terkait indikator pengambilan keputusan impor beras, pelaksanaan evaluasi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) beras serta juga penyelesaian pembayaran tagihan pelepasan stok CBP Perum Bulog sebesar 20,36 ribu ton beras.

Yeka juga menjelaskan pada pertemuan pers pada Sabtu (19/3/2022) bahwa Ombudsman 2021 saja telah melakukan investigasi tentang Cadangan Beras Pemerintah dan saat ini ada sekitar 134 ribu ton beras sisa impor tahun 2018 masih menumpuk di Gudang Bulog.

Yeka juga telah menjelaskan bahwa penumpukan sisa impor beras di Gudang Bulog karena dari tata kelola CBP yang ternyata sangat buruk. Investigasi Ombudsman juga telah menemukan belum adanya regulasi penetapan jumlah CBP, sehingga Perum Bulog pun tentunya telah mengalami kesulitan dalam hal strategi pengadaan dan pendistribusian beras.

Untuk itu tentu saja Ombudsman meminta pada Kementerian Pertanian untuk segera menerbitkan surat penetapan besaran CBP sebagaimana amanat yang tercantum pada Pasal 4 Perpres 48 Tahun 2016 tentang Penugasan Perum Bulog Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Diketahui juga pada tahun 2019 bahwa Perum Bulog rupanya telah mengajukan penyediaan anggaran kepada pemerintah untuk disposal stock atau pembuangan stok beras yang sekarang mutunya menurun sebanyak 20,36 ribu ton beras. Namun, menurut Yeka bahwa hingga kini pun masih belum terselesaikan karena belum ada juga penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk pelepasan stok beras yang mutunya menurun. Ombudsman juga memberikan waktu hingga selambat-lambatnya 18 April 2022 supaya Kementerian Pertanian segera menunjuk KPA tersebut.