freightsight
Jumat, 22 November 2024

IMPOR

BPS: Nilai Impor Pakaian Bekas Tembus Rp4,21 Miliar pada 2022

13 Maret 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via liputan6.com

BPS mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022.

Walaupun Indonesia punya pasar tekstil besar, justru industri tekstil dalam negeri hanya bisa menggigit jari.

Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mencatat impor pakaian bekas di Indonesia kini sudah mencapai hingga 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya kini sudah mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$).

Adapun, volume impor pada tahun 2022 tersebut juga telah melesat hingga 227,75 persen jika dibandingkan volume pada tahun 2021 lalu yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen jika dibandingkan 2021 yang mencapai US$44.000.

Melihat trennya, impor pakaian bekas yang ada di Indonesia ini berfluktuasi dalam 1 dekade terakhir, dengan nilai impor terbanyak pada 2019 sebesar US$6,08 juta dan volumenya sebanyak 417,73 ton.

Angka-angka ini telah menjadi bukti kalau barang dengan kode HS 63090000 ini punya pasar yang besar di Indonesia namun menyebabkan industri lokal tidak bisa menikmati besarnya pasar dalam negeri sendiri.

Hal ini diutarakan oleh Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi) Redma Gita Wirawasta. Menurutnya, walaupun Indonesia punya pasar tekstil besar dengan konsumsi sekitar 2 juta ton produk tekstil per tahunnya, industri tekstil dalam negeri hanya bisa menggigit jari. Pasalnya, pasar lokal dikuasai produk impor, termasuk impor ilegal.

“Jadi meskipun pasar kita bagus, kita nggak bisa nikmatin pasar kita sendiri. Karena memang kondisinya yang jelek gitu, dari sisi aturan maupun dari sisi pelaksanaan di lapangan, membuat pasar kita dibanjiri barang impor,” tutur Redma kepada Bisnis, dikutip Minggu (12/3/2023).

Adapun, pakaian bekas termasuk ke dalam barang dilarang diimpor. Peraturannya diketok sejak 2015 lalu melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor kemudian diperbarui kembali dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas serta pakaian bekas. Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, imbas peredaran produk bekas impor ini, membuat industri lokal justru rontok. Terlebih lagi, saat ini industri pakaian hingga alas kaki lokal menghadapi banyak sekali ketidakpastian ekonomi.

Hal ini dituturkan oleh Redma saat ditanyai terkait kondisi pasar domestik tergerus produk impor.

"Banyak pihak yang ragu pemerintah dapat mengendalikan produk impor, terutama produk impor ilegal," kata Redma kepada Bisnis.