freightsight
Jumat, 26 April 2024

REGULASI

Berpotensi Menghambat Logistik, ALFI Desak Revisi SKB Angkutan Lebaran

10 April 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via entrepreneur.com

SKB terkesan menunda kepentingan angkutan orang atau penumpang saat lebaran namun mengabaikan proses bisnis logistik yang notabene tidak dapat terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.

Pelaku Logistik di Pelabuhan Tanjung Priok ketar-ketir menyusul adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

SKB tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno , Kepala Korps Lintas Polri Irjen Pol.Firman Shantyabudi, dan Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023, dimana dalam beleid itu truk beroperasi dimulai pada Senin 17 April s/d 2 Mei 2023 (atau sekitar 2 minggu).

Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengemukakan, pasalnya beleid itu tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan.

“Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode tersebut. Hal ini tentunya sangat merugikan para pelaku logistik dan juga berpotensi membuat pelabuhan terancam kepadatan atau kongesti,” ujar Adil Karim, pada Kamis (6/4/2023).

Sebagaimana diketahui, di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani kegiatan ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan Terminal 3 Priok yang dioperasikan IPC TPK.

Adil menyatakan, SKB terkesan hanya menunda kepentingan angkutan orang atau penumpang saat lebaran namun mengabaikan proses bisnis logistik yang notabene tidak dapat terhambat agar kondisi perekonomian nasional tetap stabil.

“Kalau urusan logistik ekspor impor ini terhambat maka multiplier efeknya sangat luas hingga ke pedalaman -nya (juga tidak bisa beroperasi). Imbasnya biaya logistik melambung dan beban masyarakat sebagai konsumen akhir juga bisa terkerek naik,” ucap Adil.

Dia mengilustrasikan, kapasitas bongkar muat peti kemas pelabuhan Tanjung Priok kini mencapai 7 juta peti kemas berukuran twenty foot equivalent units (TEUs) pertahun. Jika dibagi dalam setahun atau 52 minggu berarti setiap minggu terdapat rata-rata sekitar 135.000 TEU per hari.

“Maka kalau dua minggu tidak ada pengiriman akibat truk dilarang operasional tentunya bakal ada sekitar 270.000 peti kemas yang mengendap di pelabuhan. Dan hal ini akan menyebabkan yard occupancy ratio di container yard lebih padat sehingga bisa berakibat kongesti di pelabuhan yang berdampak pada ekonomi nasional,” tegas Adil.

Oleh karena itu, ALFI mendesak SKB agar segera direvisi karena regulasi arus mudik (penumpang/orang) jangan sampai mengorbankan perekonomian nasional yang saat ini masih dalam bayang-bayang resesi global.

“Intinya harus ada pengeras suara untuk angkutan ekspor impor selama masa Lebaran. Jadi SKB tersebut harus direvisi dan jangan hanya melihat satu sisi mudiknya saja, tetapi juga mempertimbangkan perputaran ekonomi secara nasional melalui pergerakan barang dan logistik secara keseluruhan,” papar Adil.

Apalagi, kata Adil, selama ini pelabuhan Tanjung Priok telah beroperasi 24/7, dan bongkar muat peti kemas dari kapal sudah terjadwal sedemikian rupa. Sehingga tidak bisa dibayangkan bagaimana kondisi kepadatan di lini satu pelabuhan jika tidak ada trucking yang melayani pengiriman keluar pelabuhan akibat adanya kesulitan atau larangan sesuai SKB itu.

Pasalnya, dalam SKB itu kegiatan ekspor impor (peti kemas) tidak termasuk yang dikecualikan dalam kesulitan operasional angkutan barang dalam masa angkutan lebaran 2023.

SKB itu hanya menyebutkan bahwa kesulitan operasional angkutan barang dalam SKB itu, disebutkan tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor, dan bahan kebutuhan pokok (sembako).