freightsight
Jumat, 10 Mei 2024

IMPOR

Berlaku 17 Oktober, Aturan impor Barang Kiriman Tambahkan Daftarnya

13 Oktober 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

binus.ac.id

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 yang mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman akan mulai diberlakukan per tanggal 17 Oktober 2023.

Dalam peraturan ini, awalnya ada 4 jenis barang yang dikenakan tarif Most Favored Nation (MFN). Namun kini daftar barang tersebut bertambah menjadi 8 jenis. Ini artinya kedelapan barang yang masuk dalam daftar MFN ini tidak mendapat fasilitas pembebasan bea masuk sebagaimana barang kiriman lainnya.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan bahwa dengan PMK ini ada 4 Komoditas yang dilakukan penambahan dan dikenakan MFN. Empat komoditas yang ditambahkan ialah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja. Sebelumnya, hanya ada 4 jenis Komoditas yang dimasukkan dalam kategori MFN yakni barang tekstil dan produk tekstil, alas kaki/sepatu, tas, dan buku.

Selanjutnya Fadjar juga menuturkan bahwa dengan masuknya sepeda kedalam daftar MFN yang tidak mendapat pembebasan bea masuk akan dikenai tarif 25%-40%. Tarif 40% sendiri akan dikenakan khusus untuk sepeda listrik.

Kemudian untuk jam tangan impor akan terkena tarif sebesar 10%, kosmetik terkena tarif 10%-15%, dan besi serta baja akan terkena tarif 0%-20% sesuai dengan HS Code.

Alasan utama ditambahkannya keempat jenis barang tersebut kedalam daftar MFN dalam aturan PMK ini ialah karena transaksi perdagangan yang sangat tinggi, terutama kosmetik.

‘’Kosmetik sangat tinggi, dengan (impor) barang kiriman ini akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri’’ Ujar Fadjar dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, (12/10/2023).

Ia menambahkan bahwa lonjakan transaksi yang sama terjadi pula pada sepeda dan jam tangan. Kemungkinan dari kenaikan tersebut ialah karena meningkatnya tren untuk bersepeda dan membeli jam tangan dikalangan masyarakat.

‘’Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik kami merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya tinggi’’ tutur Fadjar.

Sementara itu, tarif impor barang yang masuk dalam daftar MFN sebelumnya ialah tas sebesar 15%-20%, buku sebesar 0%, produk Tekstil sebesar 5%-25% serta alas kaki/sepatu sebesar 5-30%.

Sementara itu, Fadjar juga menuturkan bahwa tujuan utama dari diterbitkannya PMK-96 ini ialah untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun alasan lainnya yang melatarbelakangi peraturan tersebut ialah karena ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi.

Selanjutnya, penerbitan PMK-96 ini juga dilatarbelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui berbagai platform atau pos yang seharusnya diimbangi dengan prosedur pengawasan dan pelayanan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam peraturan baru ini, skema kemitraan dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak lagi bersifat opsional namun mandatory.

‘’Untuk dapat menyelesaikan impor barang kiriman, PPMSE yang telah bermitra itu wajib menyampaikan e-catalog dan kemudian juga e-invoive atas barang kiriman tersebut yang nantinya akan kami bandingkan dengan consignment notes menurut dari barang kiriman tersebut” Tutur Fadjar selanjutnya.

Kementerian Keuangan menerbitkan aturan PMK-96 ini juga sebagai upaya dari transformasi layanan dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas terkait ketentuan kepabeanan cukai, dan pajak atas barang kiriman impor maupun ekspor.

Diharapkan adanya kesadaran dari berbagai stakeholders serta masyarakat untuk meningkatkan dukungan dan kepatuhan terhadap aturan baru ini.