freightsight
Sabtu, 27 April 2024

IMPOR

Berlaku 10 Januari 2023, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Terbaru

9 Januari 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via Biro KLI

Menteri Keuangan resmi menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean dalam bidang impor.

Penggantian PMK bertujuan demi semakin meningkatkan kelancaran arus barang juga mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean di bidang impor.

Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan resmi menerbitkan aturan baru tentang pemeriksaan pabean dalam bidang impor. Aturan baru tersebut juga dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.04/2022 yang berlaku efektif 10 Januari 2023. PMK ini adalah penggantian atas PMK nomor 139/PMK.04/2007 sebagaimana diubah menjadi PMK nomor 225/PMK.04/2015.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa penggantian PMK juga dilakukan untuk simplifikasi ketentuan pemeriksaan fisik barang impor juga penelitian dokumen.

Bukan hanya itu, penggantian PMK bertujuan demi semakin meningkatkan kelancaran arus barang juga mempercepat pelaksanaan pemeriksaan pabean yang ada di bidang impor. Lebih lanjut dia di sini pun juga menjelaskan bahwa penggantian PMK ini adalah tindak lanjut program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan (RBTK).

“Sejalan dengan upaya penyelarasan proses bisnis dan teknologi informasi, maka dipandang perlu mengganti ketentuan pemeriksaan barang di bidang impor dengan PMK yang lebih komprehensif,” kata Nirwala dalam keterangan resmi, Jumat (6/1/2023).

Dalam PMK baru, prosedur penyiapan barang yang dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan kesiapan barang dari importir/PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) kepada Pejabat Bea Cukai atau perintah penyiapan barang dari Pejabat Bea Cukai kepada Pengusaha TPS.

Penggunaan prosedur penyiapan barang di kantor pabean itu tentunya telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Pabean untuk setiap TPS. PMK yang diundangkan 12 Desember 2022 ini juga mengatur pemeriksaan fisik dapat dilakukan penundaan dalam hal segel peti kemas rusak dan/atau telah terbuka, serta barang diperiksa punya sifat khusus sehingga tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan di TPS.

Pemeriksaan fisik tentunya bisa dilakukan penundaan dalam hal pemeriksaan fisik barang membutuhkan bantuan alat khusus belum tersedia di tempat pemeriksaan, pemeriksaan fisik barang membutuhkan pengetahuan teknis sehingga ini pun juga perlu menghadirkan tenaga ahli teknis tertentu dan/atau terdapat kendala teknis lainnya tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan fisik barang.