INFO INDUSTRI
17 November 2021
|
Penulis :
Tim FreightSight
Ada 4 daerah yang baru-baru ini didatangi oleh pihak Bea Cukai, dan diadakan acara audiensi, agar ke depan para pengguna jasa bisa memahami ketentuan kepabeanan.
Pihak Bea Cukai yang melakukan hal tersebut adalah Bea Cukai Soekarno Hatta, Malang, Semarang, dan Lhoksemawe.
Pihak Bea Cukai Soekarno Hatta memilih untuk memberikan sosialisasi terkait ketentuan impor barang diplomatik. Acara sosialisasi ini dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta dalam rangka menyambut rencana kedatangan penumpang anggora delegasi pemerintah Australia.
Tubagus Firmansyah selaku Kepala Subderektorat Komunikasi dan Publikasi, menyampaikan bahwa ada beberapa rencana kunjungan pemerintah Australia, salah satunya adalah pertemu G-20.
Firmansyah mengatakan bahwa mereka tetap akan berpegangan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2003/PMK/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, untuk menangani berbagai barang penumpang dari Australia nanti.
Akan tetapi, khusus untuk barang bawaan milik delegasi perwakilan negara asing (pna), akan mendapatkan fasilitas.
“Pada dasarnya barang impor milik PNA, baik yang melalui mekanisme impor umum, barang kiriman, maupun barang bawaan penumpang, bisa mendapatkan Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," kata ungkap Firman.
Fasilitas yang diberikan pada barang bawaan delegasi adalah berdasarkan azas timbal balik dengan negara lain, dan juga berdasarkan arahan dari kementerian luar negeri. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Firman.
Sedangkan pihak Bea Cukai Malang menggandeng DJBC Jawa Timur II melakukan kegiatan sosialisasi tentang ketentuan impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan ketentuan mengenai registrasi IMEI. Jika Bea Cukai Soekarno Hatta melakukan sosialisasi untuk pelaku usaha, maka berbeda dengan bea cukai malang yang pesertanya adalah dosen dan pejabat Universitas Brawijaya.
“Kegiatan ini bertujuan agar pejabat pengadaan di lingkungan Universitas Brawijaya tidak salah langkah dalam melakukan importasi barang yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ungkap Firman.
Bea Cukai Semarang sendiri memilih untuk menggelar sosialisasi bersama Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) dan Universitas Gajah Mada (UGM), yakni dengan mengadakan pelatihan untuk para pengusaha kawasan berikat di wilayah kerjanya.
Kemudian, pihak Bea Cukai Lhoksumawei memilih untuk menggelar acara sosialisasi mengenai ketentuan manifes.
Acara sosialisasi yang digelar oleh Bea Cukai Lhoksumawei tersebut dihadiri pula oleh para pengguna jasa dan membahas soal ketentuan manifes yang baru, yang mana mereka perlu untuk mencantumkan NPWP pada manifes yang efektif, dan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2021. Aturan baru ini memang sudah tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK/97/PMK.04/2020 dan juga berdasarkan peraturan milik Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-11/2020.
Tujuan dari diberlakukannya aturan wajib mencantumkan NPWP pada dokumen manifes untuk adalah agar bisa menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifes.
“Kedepannya dengan pencantuman NPWP pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang sudah tiba, kemudian bisa melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP,” pungkas Firman.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi