freightsight
Kamis, 25 April 2024

INFO INDUSTRI

Program CVC Digunakan Bea Cukai Untuk Tinjau Kelancaran Bisnis Perusahaan

17 November 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Customer logistik

Close up woman holding box with service delivery ©...

Bea Cukai sebagai instansi pemberi layanan untuk pemerintah dituntut untuk selalu melakukan pelayanan dengan prima.

CVC menjadi langkah strategis yang diambil oleh bea cuka untuk monitoring bisinis perusahaan.

Bea cukai adalah instansi pemerintahan yang memiliki tugas untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan pengguna jasa. Karena itu, Bea Cukai tentu saja tidak akan luput dari berbagai tuntutan untuk selalu memberikan pelayanan yang prima. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pihak bea cukai untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan melakukan kegiatan Customs Visit Custommer (CVC).

CVC sendiri adalah sebuah layanan interaksi, edukasi, dan juga tempat untuk menjalin komunikasi, sehingga bea cukai bisa meninjau kelancaran proses bisnis para pengguna jasa, khususnya untuk para pengusaha yang memang memiliki hubungan dengan kapabeanan dan cukai.

Dalam rangka upaya meninjau kelancaran pengawasan dan pelayanan terhadap impor barang kiriman, pada Rabu (10/11), Bea Cukai yang dipimpin langsung oleh Benedictus Jackson selaku perwakilan dari Kantor Pusat Bea Cukai, serta didampingi oleh Anwar Isharyanto selaku Wakil Bea Cukai Soekarno Hatta, melakukan kegiatan CVC ke PT Birotika Semesta.

“Dalam melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap barang kiriman, tentunya petugas pemeriksa barang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Sistem tersebut terintegrasi antara layanan tracking milik DHL Express dengan tracking impor barang kiriman, yang secara bebas dapat diakses siapapun. Adapun pelaksanaannya sudah sesuai prosedur dan aturan,” ungkap Anwar.

Bea Cukai Bitung juga melakukan kegiatan yang sama, mereka dipimpin langsung oleh Zubaidy Yulianto yang merupakan Kepala Kantor Bea Cukai Bitung. Pada CVC yang dilakukan ini, diketahui bahwa perusahaan telah mengalami penurunan produksi ikan kaleng, alasannya karena tidak pasokan ikan dari nelayan lokal tidak cukup. Akibatnya, perusahaan memaksa mereka untuk melakukan impor ikan dari luar negeri.

Pada kesempatan yang sama, Zubaidy juga mengatakan bahwa melalui fasilitasi ini, diharapkan pihak Bea Cukai akan mampu membantu perusahaan mengatasi masalahnya.

“Kami berharap peran Bea Cukai dalam memfasilitasi industri dalam negeri dapat mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi pengguna jasa,” pungkasnya.