freightsight
Sabtu, 27 April 2024

REGULASI

Bea Cukai Terapkan Aturan Baru Alur Masuk Barang Kawasan Pelabuhan

8 Maret 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via beacukai.go.id

Bea Cukai memberlakukan aturan baru sebagai pedoman mereka terkait kemudahan prosedur yang diberikan untuk alur masuk barang di kawasan pelabuhan Indonesia.

Penerapan aturan diberikan untuk kemudahan alur masuk barang di kawasan pelabuhan di Indonesia.

Hal ini sebagaimana mengacu aturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen BC) Nomor Per-15/BC/2022 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Aturan yang berlaku sejak 3 Februari 2023 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pengusaha dan petugas Bea Cukai.

“Aturan juga mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui penerbitan pengaturan terkait pemasukan dan pengeluaran kendaraan bermotor ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana pada Selasa (7/3/2023).

Dalam aturan itu, nantinya akan ada penjelasan tentang sejumlah pokok-pokok aturan itu, salah satunya bentuk completely built up (CBU) terhadap barang impor.

“Untuk barang yang diimpor ke kawasan bebas mendapatkan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM. Fasilitas tersebut dapat diperoleh jika perizinan berusaha dari Badan Pengusahaan (BP) dan jumlah serta jenis dari BP dipenuhi," kata Hatta.

Adapun dokumen kepabeanan yang digunakan dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran ke dan dari kawasan bebas diantaranya:

  1. PPFTZ-01 untuk pemasukan dari luar daerah pabean (LDP
  2. PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke LDP
  3. BC2.7/PPKEK/PPFTZ-01 untuk pemasukan dari penimbunan berikat (TPB)/kawasan ekonomi khusus (KEK)/kawasan bebas lain
  4. PPFTZ-02 untuk pengeluaran ke TPB/KEK/kawasan bebas lain
  5. PPFTZ-03 untuk pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP)
  6. PPFTZ-01 untuk pengeluaran ke TLDDP.

Hatta mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak yang terdampak untuk membaca dan memahami aturan ini secara utuh.

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang terdampak aturan ini, khususnya pengusaha di kawasan bebas untuk dapat membaca aturan ini secara utuh. Jika ada hal yang ingin ditanyakan dapat menghubungi contact center Bea Cukai 1500225 atau kantor-kantor Bea Cukai terdekat," pungkasnya.