EKSPOR
25 Januari 2023
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Pemerintah kabupaten Solo Raya didorong untuk bisa mencatat setiap transaksi ekspor yang ada di wilayahnya.
• Agung Setijono mendorong para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang sudah ekspor demi memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Pemerintah kabupaten/kota yang ada di Solo Raya kini tengah didorong untuk bisa mencatat setiap transaksi ekspor yang ada di wilayahnya.
Sebab, hingga kini masih ada banyak pemkab/pemkot yang tidak mencatat transaksi ekspor tersebut, sehingga tidak tahu berapa jumlah nilai transaksi ekspor dari kabupaten/kota tersebut.
Kalau pun memang ada pengusaha yang melakukan ekspor di satu daerah, kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Surakarta, Agung Setijono, dicatat di lain daerah.
Padahal setiap transaksi ekspor yang dicatat itu justru pemkab/pemkot juga bisa mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari pemerintah pusat, tergantung prosentase nilai ekspor tersebut. Adapun untuk bisa mendapatkan dana insentif daerah dari pusat tersebut, pemkab/pemkot pun harus mengurusnya. Hal itu juga rupanya memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 260/PMK.07/2021.
“Kami terus melakukan sosialisasi dana insentif daerah ini karena belum banyak pemda yang tahu, padahal bisa menjadi potensi pendapatan,” kata Agung di sela acara slub-sluban kantor sekretariat Kadin Karanganyar, Minggu (22/1/2023) malam.
Bukan hanya Bupati Juliyatmono dan Ketua Kadin Karanganyar Joko Sutridno juga hadir dalam slub-sluban itu, Kepala Dinas Perdagangan Martadi, Kepala Dinas Koperasi Nugroho dan sejumlah lembaga mitra Kadin.
“Saya melihat, potensi ekspor di Karanganyar ini cukup besar, hanya saja tidak dicatat oleh Pemkab Karanganyar, tapi dicatat pemda lain, seperti Solo dan Semarang. Eman-eman, yang ekspor Karanganyar, yang menikmati insentif pemda lain,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Agung Setijono di sini pun juga mendorong para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) yang sudah ekspor demi memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) berupa pembebasan bea masuk atas bahan baku atau bahan penolong dan/atau mesin. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan / PMK Nomor 110 /PMK.04/2019. “Ini ditujukan untuk membantu IKM berkembang dan mendongkrak ekspor,” katanya.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi