freightsight
Kamis, 25 April 2024

REGULASI

Batasi Ekspor, Bea Cukai Kebut Berhakkan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis

10 Maret 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via jpnn

Kebijakan pemotongan kuota ekspor merupakan upaya pemerintah dalam membatasi ekspor keluar negeri.

Menindaklanjuti instruksi presiden dalam melakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor, Bea Cukai berkomitmen menjalankannya melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 06 Oktober 2017.

Setelah sebelumnya beberapa waktu ketentuan implementasi ini dijalankan dalam proses impor, pemerintah menyatakan bahwa implementasinya akan segera diberlakukan juga pada proses ekspor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa setelah berlaku mulai tanggal 15 Maret 2023 nanti, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memaparkan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis.

“Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” tegasnya, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (9/3/2023).

Dalam mendukung pelaksanaannya, Hatta mengatakan bahwa pemerintah juga mengeluarkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Ia juga menyatakan bahwa prosesnya akan lebih mudah dan sederhana.

“Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan juga Ceisa 4.0. Juga telah dilakukan uji coba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan, hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Perlu dipahami bahwa kebijakan pengurangan kuota ekspor secara otomatis ini merupakan upaya negara dalam membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri.

Selain itu, hal ini juga dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Besar harapan ketentuan ini dapat berjalan lancar dan mampu dipahami sepenuhnya oleh para pengguna jasa khususnya pelaku ekspor.

“Lebih jauh kami berharap bahwa kebijakan pemotongan kuota secara otomasi ini juga dapat mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM dalam memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menjaga perbaikan kondisi ekonomi nasional,” ujar Hatta.