freightsight
Jumat, 26 April 2024

REGULASI

Barentin Lakukan Pelepasan Ribuan Ton Hortikultura Impor yang Sempat Tertahan di Tiga Pelabuhan

4 Oktober 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor Pertanian

Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada akhirnya melepas 112 kontainer yang mengangkut 1.940 ton komoditas holtikultura impor yang sebelumnya tertahan di tiga pelabuhan sejak 27 Oktober hingga 30 September 2022.

Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Belawan, Badan Karantina Pertanian (Barantan) pada akhirnya melepas 112 kontainer yang mengangkut 1.940 ton komoditas holtikultura impor yang sebelumnya tertahan di tiga pelabuhan sejak 27 Oktober hingga 30 September 2022.

Secara rinci, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta tertahan sebanyak 40 kontainer atau 754 kilogram. Kemudian di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya tertahan 57 kontainer atau 969 kilogram. Lalu di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara tertahan 15 kontainer atau sebesar 272 ribu kilogram.

Adapun jenis produk holtikultura yang tertahan di antaranya adalah anggur, jeruk, lemon, kelengkeng, apel, bawang bombai dan cabai kering yang berasal dari 6 negara yaitu China, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand.

"Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, dan dipastikan sehat dan aman," kata Kepala Barantan Bambang saat melakukan pelepasan kontainer tertahan serentak di tiga pelabuhan secara virtual, Minggu (2/10/2022).

Bambang menjelaskan, penyebab tertahannya kontainer komoditas tersebut akibat importir tidak mengantongi Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Dirjen Hortikultura sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH terhadap Persetujuan Impor (PI). Adapun RIPH merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai bukti perizinan impor komoditas hortikultura yang berlaku sejak diterbitkannya Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku sampai saat ini.

"Penerbitan Permentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai dengan peraturan sebelumnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Belawan, Andi Yusmanto menyebutkan, produk hortikultura yang tertahan di Pelabuhan Belawan adalah sebanyak 15 kontainer atau mengangkut sebesar 272 kilogram barang milik dua importir. Kontainer itu berisi cabai kering, lemon, jeruk dan anggur yang berasal dari India, Afrika Selatan, China dan Australia.

"Teman teman importir ini merasa mereka sudah melakukan pengurusan RIPH. Jadi mereka mengurus PI seperti biasa. Karena kementerian juga punya kewenangan untuk teknis pengawasan produk pertanian, makanya pada Mei 2022 keluar Permentan Nomor 5 tahun 2022. Tapi ternyata teman teman importir tidak melakukan pengurusan," jelasnya.

Menurut Andi, meski sempat tertahan selama satu bulan, kualitas produk dalam kontainer itu masih layak dikonsumsi. Selain itu, dia juga memastikan produk komoditas hortikultura tersebut bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau telah memperoleh jaminan kesehatan media pembawa dengan telah mengantongi phytosanitary certificate (PC) dari tiap-tiap negara asal.

"Ini hanya missed komunikasi terhadap importir yang menurut mereka kalau sudah ada PI tidak perlu lagi RIPH. Padahal, Kementerian Pertanian mengeluarkan itu justru karena di PI itu sndiri tidak tercantum RIPH lagi. Untuk kerugian dari tertahannya produk ini menjadi tanggung jawab importir," bebernya.

Pelepasan kontainer komoditas hortikultura asal negara-negara importir ini juga telah sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman dengan Direktur Jenderal Hortikultura pada tanggal 22 September 2022 lalu. Selain itu, produk hortikultura yang sudah memenuhi standar uji laboratorium ini selanjutnya akan dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap dikenakan wajib RIPH.