freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

DOMESTIK

Analisis Kemendag Kini jadi Tersangka dari Kasus Dugaan Impor Baja

20 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Tersangka korupsi impor baja dan besi

Dokumentasi via Istimewa

Kejagung menetapkan Tahan Banurea sebagai tersangka korupsi impor baja dan besi, baja paduan dan produk turunannya 2016 hingga 2021.

Tahan berperan dalam memproses draf persetujuan impor baja dan besi, baja paduan, dan turunannya, diajukan importir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tahan Banurea (TB) sebagai tersangka korupsi impor baja dan besi, baja paduan dan produk turunannya 2016 hingga 2021.

Diketahui Tahan ialah Analis Perdagangan Ahli Muda di Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya Tahan juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 19 Mei 2022. Beliau baru keluar dari Gedung Bundar memakai rompi merah jambu sekitar pukul 22.55 WIB.

Diungkapkan Supardi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Tahan menjadi tersangka karena perannya menjabat Kepala sub Bagian Tata Usaha pada 2017-2018 dan Kasi Barang Aneka Industri di direktorat sama pada Kemendag.

Supardi mengatakan kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (19/5/2022) bahwa perannya terkait penerbitan sujel (surat penjelasan), registrasi surat masuk dan keluar berhubungan dengan permohonan.

Tahan berperan dalam memproses draf persetujuan impor baja dan besi, baja paduan, dan turunannya, diajukan importir. Menurut Supardi, Tahan juga menerima imbalan beberapa puluh juta atas pengurusan surat penjelasan dari orang berinisial T.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyebut T adalah inisial Taufiq. Ketut tidak menjelaskan jabatan Taufiq, adapun imbalan diterima Tahan dari Taufiq Rp50 juta.

Penyidik menahan Tahan 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

Tahan bukan satu-satunya yang menjadi tersangka perkara tersebut. Tahan anak buah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sebelumnya ditetapkan tersangka korupsi pemberian persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Febrie Adriansyah selaku Jampidsus membuka peluang Indrasari menjadi tersangka lagi di perkara korupsi besi baja.