freightsight
Kamis, 28 Maret 2024

INFO INDUSTRI

Ekspor Produk Turunan Besi Baja Indonesia Terbebas dari Bea Masuk Antidumping ke India

25 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Besi baja

hot rolled flat via /stainlesssteelsheetmetal.sell...

• Ekspor produk turunan besi baja yakni hot rolled flat products of aloy or non-alloy steel (HRFPANA) Indonesia berhasil bebas bea masuk antidumping (BMAD) ke India.

• Lebih lanjut, ia juga menjelaskan tentang penyeledikan sunset review dalam rangka perpanjangan pengenaan BDMAD produk HRFPANA yang mana telah berjalan selama 9 bulan lamanya.

Ekspor produk turunan besi baja yakni hot rolled flat products of aloy or non-alloy steel (HRFPANA) Indonesia berhasil bebas bea masuk antidumping (BMAD) ke India. Hal ini dikarenakan hak Kementerian Keuangan India telah menolak rekomendasi Otoritas Anti-Dumping India, yakni Directorate General Trade Remedies (DGTR) atas perpanjangan BMAD produk HRFPANA, yang mana salah satunya adalah berasal dari Indonesia.

Pembatalan terhadap BMAD produk HRFPANA ini adalah berdasarkan keputusan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan India melalui Tax Revenue Unit (TRU).

Ketetapan tersebut berdasarkan keputusan Kementerian India melalui TRU dalam Office Memorandum yang telah dikeluarkan pada 4 Januari 2022.

Setelah melakukan pertimbangan rekomendasi final findings DGTS, pada akhirnya Pemerintah India memutuskan untuk tidak menerima rekomendasi tersebut. Karena itu, perpanjangan BMAD untuk produk HRFPANA yang antara lain berasal dari Indonesia tidak akan lagi dilanjutkan.

"Penolakan Kementerian Keuangan India atas rekomendasi perpanjangan BMAD oleh DGTR tersebut merupakan peluang yang cukup baik bagi eksportir Indonesia untuk kembali meningkatkan ekspor produk baja ke India," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam siaran persnya, Jumat, 21 Januari 2022.

Menurut data yang dimiliki oleh Badan Pusat Statistik , nilai ekspor yang dihasilkan produk HRFPANA ke Indonesia pada tahun 2021 lalu mencapai angka USD 31,4 juta.

Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, menyampaikan Pemerintah India telah mengambil keputusan yang tepat untuk tidak melakukan perpanjangan pengenaan BDAM produk HRFPANA yang direkomendasikan oleh DGTR.

"Langkah Pemerintah India ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekspor produk HRFPANA Indonesia ke India," tutur Wisnu.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan tentang penyeledikan sunset review dalam rangka perpanjangan pengenaan BDMAD produk HRFPANA yang mana telah berjalan selama 9 bulan lamanya.

"Pada 14 September 2021, DGTR India mengeluarkan keputusan akhir yang merekomendasikan perpanjangan penerapan BMAD tersebut untuk lima tahun ke depan," tutur Wisnu.