freightsight
Selasa, 23 April 2024

REGULASI

Ada Sejumlah Peraturan Yang Menghambat Pertumbuhan Ekspor Indonesia

9 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

PERATURAN

Rules Regulation © PublicDomainPictures via Pixaba...

• Baru-baru ini, sejumlah masalah peraturan dinilai oleh Ikatan Ekspor Impor (IEI) sebagai penghambat geliat ekspor Indonesia.

• Amalia juga berharap agar pemerintah bisa pro aktif melakukan berbagai komunikasi dengan negara-negara yang menjadi pasar tujuan ekspor, agar bisa mengatasi permasalahan ketersediaan kontainer dan pemantauan freight yang saat ini tidak terkendali.

Baru-baru ini, sejumlah masalah peraturan dinilai oleh Ikatan Ekspor Impor (IEI) sebagai penghambat geliat ekspor Indonesia. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan secara langsung oleh Amalia Hasanah, selaku Ketua Umum IEI, pada Senin, 27/12/21.

“Kondisi industri kita sedang serba salah. Terhambat peraturan demi peraturan, biaya demi biaya. Padahal kita bayar semuanya,” kata Amalia.

Ia menilai bahwa keadaan yang tersebut bertentangan dengan fokus yang dimiliki oleh Presiden RI Joko Widodo yang ingin terus meningkatkan ekspor, agar bisa memulihkan ekonomi nasional setelah pandemi Covid-19.

Beberapa hal yang diketahui menghambat kinerja ekspor adalah, terjadinya kelangkaan kontainer, keterlambatan kapal, rate ekspor yang terus meningkat dan tidak terkendali, bahkan juga masalah sulitnya bahan baku.

Di sisi lain, ada pula masalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku sejak 15 November 2021. Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa bahan baku impor produksi yang memerlukan PI maka harus menunggu Hasil VKI (Verifikasi Kemampuan Industri).

Menurut Amalia, saat ini sistem VKI belumlah siap sepenuhnya untuk digunakan.

"Sistemnya belum berjalan. Proses normal saja PI sudah memakan waktu 1 bulan apalagi kondisi saat ini. Yang jelas dampaknya banyak, di satu pihak ekspor sedang naik tetapi peraturan tidak mendukung,” tambah Amalia.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan masalah-masalah tersebut pada berbagai pihak yang terkait. Akan tetapi, sayangnya hingga saat ini memang belum ada tindak lanjut lebih jauh.

"Yang kami rasa Kementerian sepertinya sibuk membuat peraturan masing-masing," tutur Amalia.

Ia berharap, untuk ke depan akan ada dukungan dari semua sektor, khususnya Kementerian Perdagangan tentang peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian selaku pembina industri, dan Kemenkeu melalui Bea Cukai yang menjaga pintu masuk kelancaran arus bahan baku.

Amalia juga berharap agar pemerintah bisa pro aktif melakukan berbagai komunikasi dengan negara-negara yang menjadi pasar tujuan ekspor, agar bisa mengatasi permasalahan ketersediaan kontainer dan pemantauan freight yang saat ini tidak terkendali.