freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

REGULASI

Pengusaha Diharapkan Agar Bisa Memahami Dokumen Pendukung Ekspor

8 November 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Izin dokumen

Business people signing a contract © pressfoto via...

Ada banyak dokumen pendukung kegiatan ekspor, misalnya seperti dokumen keterangan asal (DKA), yakni berupa Surat Keterangan Asal (SKA) berbentuk formulir. SKA elektronik (e-SKA), maupun deklarasi asal barang (BDA). Nah, para pelaku usaha diharapkan agar mau dan harus memahami berbagai dokumen tersebut.

Marthin, selaku Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan (Direktur FEI Kementerian Perdagangan), menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan sangat bermanfaat untuk mendukung aktifitas ekspor yang akan dilakukan. Selain itu, dokumen-dokumen tersebut juga akan menjadi syarat untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau aktivitas pengurangan atau eliminasi bea masuk ke negara mitra yang memang telah memiliki perjanjian dengan Indonesia.

“Untuk itu, para pelaku usaha harus dapat memahami dan memanfaatkan penggunaan dokumen-dokumen keterangan asal dengan baik untuk mendukung aktivitas ekspor mereka,” ujar Direktur FEI Kemendag dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik mengenai forum bisnis ‘Optimalisasi Pemanfaatan Dokumen Keterangan Asal’ pada Rabu (3/11/2021).

Forum yang diselenggarakan tersebut adalah merupakan bagian dari rangkaian acara pameran dagang Internasional Trade Expo Indonesia Digital Edition (TEI-DE) 2021. Acara ini, akan berlangsung pada tanggal 21 Oktober sampai 4 November 2021.

Salah satu faktor yang bisa mendorong ekspor Indonesia adalah kemampuan dari daya saing pengusaha lokal di pasar negara tujuan, baik di pasar tradisional dan juga non tradisional. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur FEI Kementerian Perdagangan.

Karena itu, pihak kementerian perdagangan selalu berupaya untuk mendorong kemampuan dari daya saing para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing, dengan menggunakan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memberi pemahaman mengenai dokumen pendukung ekspor.

“Kami terus menyampaikan ke pelaku usaha, eksportir, dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) agar benar-benar memahami ketentuan penerbitan dokumen keterangan asal sesuai perjanjian dagang Indonesia dengan negara tujuan ekspor,” imbuh dia.

Pada periode bulan Januari – Agustus 2021, Surat Keterangan Asal (SKA) sudah dimanfaatkan untuk mengekspor produk-produk dalam negeri hingga senilai USD 126,3 miliar, atau setara dengan Rp 18 triliun.

“Artinya, sekitar 89 persen dari total ekspor Indonesia telah menggunakan SKA,” kata dia.