freightsight
Kamis, 25 April 2024

PELABUHAN

ABUPI: Bisa Memakan Waktu 7 Tahun untuk Proses Izin Konsesi Pelabuhan

31 Januari 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

pelabuhan

via pexels

• Proses persetujuan perjanjian pengelolaan pelabuhan atau terminal melalui skema konsesi masih menelan waktu yang cukup panjang.
• Ariyanto mengatakan minat BUP swasta bisa mengelola pelabuhan dan terminal Indonesia mengalami pertumbuhan cukup positif.

Proses persetujuan perjanjian pengelolaan pelabuhan atau terminal melalui skema konsesi hingga saat ini memang dinilai masih menelan waktu yang cukup panjang meski beberapa regulasi rupanya juga telah ditetapkan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia Ariyanto Purboyo memaparkan bahwa kerja sama pengelolaan pelabuhan dengan skema konsesi rupanya telah berhasil diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 15/2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah dengan Badan Usaha Pelabuhan yang ada di Bidang Kepelabuhan.

Sejak peraturan tersebut diberlakukan, Ariyanto mengatakan bahwa minat Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta untuk bisa mengelola pelabuhan dan terminal yang ada di Indonesia telah mengalami pertumbuhan yang cukup positif.

Walaupun demikian, ABUPI menyebutkan bahwa waktu persetujuan perjanjian melalui skema ini memang dinilai masih memakan waktu yang cukup lama. Ariyanto menuturkan bahwa hal ini disebabkan oleh tata kelola waktu persetujuan konsesi yang hingga saat ini pun belum ditentukan oleh pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

“Karena belum ditentukan, ini bisa molor cukup jauh, bahkan ada yang bisa sampai 4 – 5 tahun. Teman – teman kami dari ABUPI ada juga yang sudah sekitar 6 – 7 tahun belum tanda tangan [perjanjian konsesi],” jelasnya dalam diskusi daring Tantangan dan Potensi Bisnis Maritim Indonesia 2023: Eksplorasi Kebijakan dan Strategi Bisnis, Senin (30/1/2023).

Di samping itu, Ariyanto menilai bahwa minat investor swasta dalam mengelola pelabuhan dan terminal yang ada di Indonesia melalui skema ini masih cukup tinggi. Data dari ABUPI mencatat sekitar 20 permohonan pengajuan pengelolaan melalui skema konsesi hingga November 2022.

Di samping itu, sebanyak 35 BUP non BUMN seperti PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo mengelola pelabuhan dan terminal yang ada di Indonesia. Angka tersebut masih jauh di bawah jumlah pelabuhan atau terminal yang dikelola Pelindo sebanyak 126 unit. Ariyanto melanjutkan bahwa potensi kerja sama pengelolaan melalui skema konsesi masih sangat besar. Hal ini mengingat banyaknya jumlah pelabuhan dan terminal yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, regulasi terkait waktu penetapan perjanjian konsesi perlu dirancang demi bisa dapat menopang potensi permintaan ini.

“Data kami mencatat ada 2.622 unit pelabuhan dan terminal di Indonesia. Dari jumlah itu, yang komersial sekitar separuhnya,” katanya.