freightsight
Sabtu, 20 April 2024

TEKNOLOGI

Kemenhub Lakukan Sosialisasi Regulasi Perizinan Aplikasi OSS di Sektor Transportasi Laut

2 November 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Kapal kargo putih berlayar mengangkut kontainer

Free Boat Image © Vidar Nordli Mathisen via Unspla...

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 tahun 2021, tentang standart kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor transportasi. Yang mana aturan ini bertujuan untuk menetapkan prizinan melakukan usaha berbasis risiko melalui sistem yang terintegrasi secara elektronik. Hal ini dilakukan oleh pihak pemerintah agar terlaksananya penertiban perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana.

Aturan yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini juga merupakan bukti nyata tindak lanjut dari lahirnya undang-undang nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja. Yang mana dalam undang-undang tersebut diketahui teratur penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berbasis risiko serta peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Pernyataan di atas disampaikan oleh, Capt. Dr Mugen S Sartoto, selaku direktur lalu lintas dan angkutan laut, pada acara pembukaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pengembangan usaha angkutan laut, yang bertajuk “Sosialisasi regulasi perizinan aplikasi Online Single Submission (OSS)” di Jakarta.

“Perizinan berusaha dan pengawasan merupakan instrumen pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha, namun tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki izin, dan hanya dibagi kewenangannya pada kementerian teknis hanya melakukan kegiatan pengawasan, sehingga pengawasan menjadi lebih terstruktur dan sistematis, termasuk perizinan di sektor transportasi laut” papar Capt. Mugen.

Diketahui bahwa sebenarnya sejak tahun 2015, pihak Kementrian Perhubungan, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, memang telah melakukan kegiatan sistem aplikasi ini, yang mana menggunakan aplikasi INAPORTNET, untuk mempermudah pelayanan di pelabuhan. Tidak hanya itu, sistem perizinan sebelumnya juga sudah dilakukan dengan menggunakan aplikasi SIMLALA dan juga beberapa aplikasi lainnya kini sedang terus dilakukan pengembangan.

“Sebagai gambaran, sampai saat ini direktorat lalu lintas dan angkutan laut memiliki pengguna aplikasi diantaranya INAPORTNER terdapat sebanyak 10.344 user, SIMLALA terdapat 12,347 user yang enable sebanyak 9.916 user, dan user yang disable sebanyak 2.412 user, serta aplikasi SITTOLAUT terdapat 1.553 user yang terdiri dari Consignee, Shipper, Supplier, Reseller, Operator Kapal, dan Regulator,” jelasnya.