freightsight
Jumat, 22 November 2024

REGULASI

Abaikan Kelangsungan Ekspor, GPEI Minta Menhub Revisi SKB Angkutan Lebaran

14 April 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via okezone.com

GPEI meminta Menhub memberikan dispensasi untuk angkutan ekspor di lima pelabuhan utama.

Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) meminta Pemerintah RI melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk meninjau kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/ 1444 H.

GPEI menilai SKB itu mengabaikan penolakan ekspor dan dapat memicu potensi terjadinya efek negatif terhadap perekonomian dalam negeri. Bahkan GPEI banyak menerima komplain dari para eksportir yang mengaku keberatan dengan regulasi ekspor tersebut.

Sebelumnya, SKB tersebut ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi, dan Dirjren Bina Marga Hedy Rahadian pada 5 April 2023. Dimana dalam beleid itu penyelesaian truk beroperasi dimulai Senin 17 April s/d 2 Mei 2023 (sekitar 2 minggu).

Beleid itu secara tegas tidak mengecualikan untuk angkutan ekspor impor atau peti kemas dari dan ke pelabuhan. Artinya angkutan ekspor impor atau peti kemas dilarang beroperasi selama periode Lebaran tersebut.

Menurut Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno, beleid itu sangat bertentangan dengan amanat Presiden RI Joko Widodo yang dalam berbagai kesempatan selalu ingin mengakselerasi potensi ekspor nasional.

Untuk itu, seluruh hambatan ekspor termasuk birokrasinya harus dipangkas agar dapat mendongkrak kualitas produk nasional menjadi lebih berdaya saing global. Dengan begitu, negara akan memperoleh devisa lebih banyak dari kegiatan ekspor.

Sedangkan layanan ekspor di pelabuhan, imbuh Benny, kapal/liner telah memiliki jadwal sandar atau window di pelabuhan Indonesia yang tidak mungkin di re-schedule.

“Mengingat ekspor sangat berkaitan dengan jadwal liner atau closing time (batas akhir waktu pengapalan), maka akan berakibat fatal bagi eksportir apabila terjadi gagal ekspor dan membuat biaya tinggi yang menyebabkan produk nasional tidak kompetitif di pasar global,” ujar Benny Soetrisno pada Kamis (13/4/2023).

Benny mengatakan, shipping line global pengangkut ekspor impor yang sudah terjadwal masuk dan bongkar muat di pelabuhan Indonesia, tidak ada hubungannya dengan Libur Lebaran.

Sehingga, imbuhnya, jika kapal sudah masuk dan sandar di pelabuhan kalau tidak ada kargo kita di pelabuhan lantaran tidak ada pengangkutan ke pelabuhan oleh trucking akibat adanya pembatasan operasional trucking, maka akan otomatis di tinggal.

“Kondisi seperti ini menyebabkan kerugian perekonomian nasional terutama dari kegiatan ekspor kita yang kini juga masih kembang kempis menghadapi krisis global maupun persaingan dengan Thailand dan Vietnam dan negara lainnya," tambahnya.

Oleh karena itu, GPEI mengingatkan Menhub agar lebih tanggap melihat kondisi ini dengan segera merevisi beleid tersebut dan memberikan dispensasi untuk angkutan ekspor di lima pelabuhan utama.

“Kami rasa kelonggaran seperti itu tidak akan berdampak pada angkutan mudik Lebaran. Dispensasi itu yakni mulai dari angkutan trailernya saat pengambilan empty kontainer di depo hingga ke pabrik atau gudang untuk stuffing hingga berangkat lagi menuju pelabuhan untuk ekspor,” jelas Benny.

Sekjen GPEI, Toto Dirgantoro, mengatakan para eksportir mengaku heran mengapa angkutan ekspor tidak dikecualikan pada pengaturan pembatasan angkutan Lebaran tahun ini seperti halnya komoditi sembako, bahan bakar minyak (BBM) dan sejenisnya.

“Kalau saat Lebaran tahun-tahun sebelumnya, tidak ada pembatasan angkutan ekspor. Tetapi sekarang kok terlewatkan. Mohon Menhub merevisi SKB tersebut,” ujarnya.

Toto mengatakan, permintaan revisi SKB Angkutan Lebaran 2023 ini, GPEI juga sudah menyampaikan surat resmi kepada Menhub Budi Karya Sumadi yang juga ditembuskan kepada Dirjen Darat Kemenhub pada 12 April 2023.