IMPOR
11 April 2023
|
Penulis :
Tim FreightSight
Kemenhub menanggapi hasil audit BPKP yang tidak memberikan rekomendasi impor KRL bekas dari Jepang.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebelumnya menyampaikan rekomendasi teknis terkait peremajaan sarana KRL Jabodetabek melalui surat yang tengah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan tanggal 19 Desember 2022.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak lagi memberikan rekomendasi untuk impor KRL bekas dari Jepang.
Kemenhub menyatakan bahwa akan segera berupaya mencari solusi terbaik terkait peremajaan sarana kereta rel listrik (KRL) setelah keluarnya hasil audit BPKP. Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di sini pun juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan lain setelah audit BPKP tidak merekomendasikan dilakukannya impor KRL bekas dari Jepang.
“Sehubungan dengan telah keluarnya hasil kajian BPKP terkait impor sarana KRL bukan baru oleh PT Kereta Commuter Indonesia yang menyebutkan rencana impor kereta tidak memenuhi kriteria, kami mendukung usulan Komisi V DPR RI untuk menindaklanjuti temuan BPKP tersebut,” jelas Adita saat dihubungi, Minggu (9/4/2023).
Adita melanjutkan bahwa Kemenhub di sini melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian sebelumnya telah menyampaikan bahwa rekomendasi teknis terkait peremajaan sarana KRL Jabodetabek melalui surat yang tengah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian dengan tanggal 19 Desember 2022.
Sesuai dengan rekomendasi teknis tersebut, Kemenhub di sini tentu sangat mendukung upaya PT Kereta Commuter Indonesia dalam menggunakan sarana KRL produksi yang ada di dalam negeri melalui penandatanganan MoU terkait pemesanan sarana baru dengan PT INKA.
Sementara itu, Adita menyebutkan bahwa memang adanya kebutuhan mendesak untuk bisa melakukan peremajaan sarana KRL yang sudah akan memasuki masa pensiun.
“Sehingga ada keinginan PT Kereta Commuter Indonesia melakukan pembelian sarana bukan baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto juga mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat hasil audit BPKP pada 29 Maret lalu.
Septian mengatakan bahwa ada empat kesimpulan BPKP, pertama rencana impor KRL bukan baru ini tidak mendukung perkembangan industri perkeretaapian nasional. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175/2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.
"[Impor] harus memenuhi spesifikasi teknis, yang salah satunya mengutamakan produk dalam negeri," jelasnya.
Kedua, Kementerian Perdagangan (Kemendag) di sini pun juga sudah memberikan tanggapan yang jelas terkait dengan permohonan dispensasi impor KRL tidak baru yang menyatakan permohonan dispensasi ini tidak dapat dipertimbangkan.
Hal ini tentu saja dikarenakan karena fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui P3DN.
"Ketiga, KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor," jelasnya.
Hal ini pun tentu saja sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29/2021 yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor menyebutkan bahwa barang modal bukan baru yang dapat diimpor adalah barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri.
"Jadi tadi sudah disebutkan itu [impor] bisa dilakukan kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri" ujar Septian.
Keempat, BPKP menjelaskan bahwa dari KRL yang beroperasi saat ini 1.114 unit, tidak termasuk 48 unit aktiva diberhentikan beroperasi, dan 36 unit yang dikonservasi sementara waktu.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi