freightsight
Jumat, 22 November 2024

PENGIRIMAN DARAT

Tarif Tol Jakarta - Cikampek Bakal Naik, Aptrindo Usulkan Ini

12 Januari 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via swa.co.id

Aptrindo menyarankan agar tarif tol angkutan barang dapat disamakan dengan tarif kendaraan jenis bus (kendaraan golongan II).

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyarankan agar tarif tol kendaraan angkutan barang disamakan dengan bus menyusul adanya rencana penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan, rencana kenaikan tarif Tol Jakarta – Cikampek ini akan memberikan dampak negatif bagi pengusaha angkutan barang. Menurutnya, kenaikan tarif tersebut akan menambah biaya-biaya yang ditanggung pengusaha angkutan barang.

“Ini akan memberatkan kami karena kenaikan tarif tol juga akan meningkatkan biaya operasi,” katanya saat dihubungi pada Selasa (10/1/2023).

Gemilang melanjutkan, kenaikan tarif tol ini akan ditambah dengan penyesuaian tarif bahan bakar minyak (BBM) yang masih terbilang baru dan memberatkan. Dia menilai pemerintah sebaiknya memenuhi kualitas jalan terlebih dahulu sebelum menaikkan biaya tol. Gemilang juga menyarankan agar tarif tol angkutan barang dapat disamakan dengan tarif kendaraan jenis bus (kendaraan golongan II).

“Kami berharap kebijakan tarif tol ini berpihak pada logistik. Jika tarif tol angkutan barang dimasukkan ke golongan II berarti murah, dan memang sebaiknya disamakan dengan bus,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit mengatakan, saat ini pihaknya memang tengah memproses rencana penyesuaian tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dia berharap proses penyesuaian tarif tol tersebut dapat selesai dalam waktu dekat sesuai dengan perhitungan yang ditentukan.

"Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang sedang kita proses, belum putus, harapan kita secepatnya kalau perhitungannya sudah bisa diterima," ujar Danang.

Sebagai informasi, tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang ditetapkan saat ini berdasarkan amanat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1524/KPTS/M/2020 tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Adapun perhitungan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek menggunakan sistem terbuka. Yakni untuk tarif Jakarta 1C-Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp4.000, Golongan II dan Golongan III Rp6.000, Golongan IV, dan Golongan IV Rp8.000

Sementara itu, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp7.000, Golongan II dan Golongan III Rp10.500, Golongan IV dan Golongan V Rp14.000.

Selanjutnya, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat tarif yang ditetapkan untuk Golongan I Rp12.000, Golongan II dan Golongan III Rp18.000, Golongan IV dan Golongan V Rp24.000. Sementaran, untuk asal Jakarta IC dengan tujuan Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek untuk Golongan I Rp20.000, Golongan II dan Golongan III Rp30.000, Golongan IV dan Golongan V Rp40.000.