freightsight
Jumat, 22 November 2024

REGULASI

Sekarang Urus Izin Ekspor Impor Sudah Semakin Mudah!

16 Desember 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Regulasi expor impor

terminal-ship-container-port © DenisOze via Pixaba...

• Dikatakan bahwa melakukan kegiatan ekspor impor ke depan akan bisa semakin mudah, terkhusus untuk masalah perizinan.

• Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan.

Dikatakan bahwa melakukan kegiatan ekspor impor ke depan akan bisa semakin mudah, terkhusus untuk masalah perizinan. Hal ini sejalan dengan terbitnya dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang terbaru.

Kedua aturan baru yang dimaksudkan adalah, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 19/2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021, tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah berlaku mulai tanggal 15 November 2021 lalu.

"Perizinan ekspor impor kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW," jelas Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana melalui laman resmi otoritas perdagangan, Senin (13/12/2021).

Seiring dengan diberlakukannya dua peraturan tersebut, maka juga berarti adanya perubahan penting pada perizinan ekspor impor, hal tersebut adalah implementasi Single Submission (SSm), yakni pengajuan perizinan dilakukan melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Sistem INSW sendiri merupakan hub yang digunakan untuk melakukan pelayanan izin di seluruh K/L terkait. Sehingga pelaku usaha nantinya tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi berbagai persyaratan perizinan, khususnya untuk bidang ekspor dan impor.

"Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor impor yang diterbitkan dengan sistem Single Submission ini juga menggunakan tanda tangan elektronik dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha," jelas Wisnu.

Wisnu menjelaskan memang ada beberapa kendala yang ditemui ketika awal menerapkan sistem SSm, yakni dalam integritas sistem berupa elemen data yang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen yang terdapat pada sistem INATRADE.

Masalah di atas menyebabkan permohonan yang diajukan oleh para pelaku usaha tidak bisa terkirim ke sistem INATRADE dan tidak bisa diproses lebih lanjut. Akan tetapi, untuk mengatasi berbagai kendala teknis tersebut terus diupayakan untuk diselesaikan oleh Kemendag dan Lembaga National Single Window.

Hasilnya, kini sistem berjalan dengan baik dan pengajuan perizinan bisa dilakukan dengan lebih mudah.

"Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkan aturan, tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakan sistem SSm perizinan," imbuh Wisnu.