freightsight
Minggu, 13 Oktober 2024

REGULASI

Bea Cukai Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Untuk Tingkatkan Pelayanan

25 Oktober 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Teamwork Process © Tirachard via Freepik

Demi mewujudkan misi untuk meningkatkan layanan Kepabeaan pada masyarakat, kini pihak bea cukai secara terus menerus melakukan pelaksanaan sosialisasi berkaitan dengan peraturan terbaru.

Salah satu peraturan terbaru adalah, peraturan menteri keuangan nomor 74/pmk.04/2001, yang mana aturan tersebut mengatur masalah pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan Rush Handling. Untuk menjelaskan lebih detail tentang peraturan ini, Bea Cukai Pontianak melakukan sosialisasi secara online pada para importir, eksportir, dan PPJK di wilayah kerjanya.

“Di aturan yang baru ini, dijelaskan bahwa impor yang diberikan pelayanan segera harus memiliki karakteristik peka kondisi dan/atau peka waktu. Selain itu, juga ada aturan masalah teknis Rush Handling yang dapat diajukan secara online melalui portal CEISA 4.0: ujar Tubagus Firman Hermansyah, selaku kepala Subdirektorat Komunikasi dan publikasi.

Bukan hanya Bea Cukai Pontianak, namun Bea Cukai Bandung juga gencar melakukan berbagai macam sosialisasi tentang masalah Kepabeaan. Mereka juga memberikan sosialisasi tentang salah satu fasilitas fiskal dalam bidang Kepabeaan demi memberikan dukungan secara nyata industri dalam negeri. Tujuan utamanya tentunya agar hasil produksi dalam negeri mampu diekspansi hingga ke berbagai pasar luar negeri, dengan fasilitas ekspor dan impor yang lebih mudah.

Selain itu, dalam penjelasan tersebut juga disampaikan bahwa fasilitas fiskal ini adalah berupa pembebasan bea masuk serta PPN ataupun PPnBM, yang nantinya tidak akan dipungut atas impor dan/atau pemasukan barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan/atau penyerahan produksi.

“Kali ini, Bea Cukai Bandung melaksanakan sosialisasi terkait fasilitas KITE, khususnya bagi pelaku IKM, melalui siaran di Stasiun FM. Kami berharap lewat sosialisasi ini, banyak IKM yang nantinya akan berekspansi ke pasar luar, dan tentu saja memajukan perekonomian setempat,” terang Firman.

Berbagai macam sosialisasi memang gencar dilakukan oleh pihak bea cukai agar nantinya masyarakat bisa memahami apa saja hal yang harus dilakukan oleh mereka terkait masalah ekspor-impor.