freightsight
Minggu, 28 April 2024

INFO INDUSTRI

Resmi! Ekspor Produk NPI dan Feronikel Akan Kena Pajak 2 Persen

26 Januari 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Truk nikel

Dumper Mineral @ stafichukanatoly via Pixabay

• Secara resmi, pemerintah telah memutuskan akan mengenakan pajak progresif ekspor nikel. Kebijakan tersebut akan dimulai dengan tarif pajak sebesar 2 persen untuk dua jenis produk nikel, NPI dan feronikel.

• Seto menjelaskan bahwa sejauh ini pengenaan pajak progresif adalah hanya untuk NPI dan feronikel . Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pula pajak progresif juga akan dikenakan untuk nickel matte yang mana pada saat ini masih dalam tahap evaluasi.

Secara resmi, pemerintah telah memutuskan akan mengenakan pajak progresif ekspor nikel. Kebijakan tersebut akan dimulai dengan tarif pajak sebesar 2 persen untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel pada tahun ini.

Septian Hario Seto selaku Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman Investasi (Kemko Marves) mengatakan bahwa pemerintah memiliki dua tujuan dalam pengenaan pajak progresif untuk nickel pig iron dan feronikel.

"Pertama, kami ingin mendorong hilirisasi nikel lebih jauh. Kami ingin memberikan dorongan supaya investasi jangan hanya berhenti di NPI dan feronikel, tetapi juga investasi ke produk nikel yang memiliki nilai tambah lebih tinggi," jelas dia.

Mengingat Nikel adalah salah satu jenis sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui, maka menurut Seto, saat nikel digali dan diekspor, maka sangat wajar apabila pemerintah memau industri untuk bisa menghasilkan nikel dengan value added yang lebih tinggi.

Sedangkan untuk tujuan keduanya adalah demi bisa menjaga ketahanan cadangan biji nikel. Perlu untuk diketahui bahwa di Indonesia ada beberapa pabrik pengolahan nikel penghasil pig iron dan feronikel yang menggunakan bahan baku biji nikel dengan tipe saprolite terus bertambah, akan tetapi cadangan bijih nikel tipe ini ternyata tidak meningkat secara signifikan.

Kemudian, Seto juga menjelaskan bahwa saat ini kapasitas smelter NPI dan feronikel sudah cukup besar. Dengan demikian, apabila semua perusahaan membangun smelter, maka kapasitas pengolahan dan pemurnian akan semakin besar. Hal tersebut bisa menyebabkan semakin banyaknya biji nikel yang tersedot.

"Dampaknya, cadangan biji nikel akan cepat habis. Jika trennya terus seperti ini diproyeksikan cadangan akan habis pada 2040-an," ungkap dia.

Seto menjelaskan bahwa sejauh ini pengenaan pajak progresif adalah hanya untuk NPI dan feronikel . Akan tetapi tidak menutup kemungkinan pula pajak progresif juga akan dikenakan untuk nickel matte yang mana pada saat ini masih dalam tahap evaluasi.

"Namun kami sedang mempelajari dulu nikel yang kami usulkan, pig iron dan feronikel," ujar dia. Seto memastikan pengenaan pajak progresif akan diterapkan tahun ini. Namun dia belum membeberkan kapan tepatnya kebijakan ini dilaksanakan.