PENGIRIMAN DARAT
10 Januari 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Angkutan barang yang memiliki muatan lebih dari tonasi 8 ton, mulai Senin, (27/12/21) dilarang melintasi wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
• Selain itu, perlu diketahui pula bahwa daftar hadir yang ditandatangani langsung oleh peserta yang hadir dalam rapat koordinasi juga dijadikan sebagai lampiran dalam berita acara.
Angkutan barang yang memiliki muatan lebih dari tonasi 8 ton, mulai Senin, (27/12/21) dilarang melintasi wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Kesepakatan ini telah resmi disosialisasikan kepada masyarakat selama 3 hari lamanya, yakni mulai tanggal 24 Desember hingga 26 Desember 2021, termasuk diantaranya adalah melalui perusahaan, dan asosiasi angkutan.
Secara total ada 8 poin kesepakatan yang telah disetujui oleh Perwakilan Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dan PT Conch (Perusahaan Semen) bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan. Kesepakatan ini dilakukan pada Kamis (23/12/21), untuk membahas secara serius tentang aturan tonasi angkutan barang yang melintasi ruas jalan Nasional di Wilayah HSU.
Almien Ashar Safari selaku Ketua DPRD HSU, mengatakan harapannya agar kesepakatan ini bisa memberikan dampak baik untuk semua pihak.
"Hendaknya kesepakatan ini diperhatikan oleh seluruh pihak tidak hanya PT Conch namun juga perusahaan-perusahaan yang lain angkutannya yang melintas di Wilayah HSU khususnya," ujar Almien.
Almien berharap dengan adanya kesepakatan yang dilakukan oleh PT Conch dengan warga, maka nantinya akan tercipta stabilitas keamanan yang lebih baik lagi untuk HSU.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa dalam beberapa pekan terakhir, kawasan ini memang tengah ramai dengan aksi demo, dan sweeping terhadap angkutan barang yang melebihi tonasi 8 ton.
Nantinya, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan juga akan menyediakan alat timbang portable untuk angkutan barang.
Berita acara kesepakatan ini secara resmi ditandatangani pada Kamis 23 Desember, oleh Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dan Asisten Setda HSU Khairusaleh setelah melakukan Rapat Koordinasi di Gedung Arsip Amuntai.
Selain itu, perlu diketahui pula bahwa daftar hadir yang ditandatangani langsung oleh peserta yang hadir dalam rapat koordinasi juga dijadikan sebagai lampiran dalam berita acara, sebagai salah satu bentuk dukungan dan kesepakatan terhadap hasil rapat yang tertuang di dalam berita acara.
Bagikan artikel ini:
Tags:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi