freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

DOMESTIK

Peran Besar Bea Cukai Dalam Kegiatan Ekspor dan Impor Selama tahun 2021 - 2022

6 September 2022

|

Penulis :

Editor Freightsight

Bea Cukai merupakan salah satu instansi pemerintah yang memiliki peran penting dalam arus logistik di
Indonesia maupun antarnegara.

Dalam mendukung pelaku bisnis yang memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional, Bea Cukai secara aktif melakukan asistensi dan edukasi kepada pelaku bisnis agar dapat mengembangkan usahanya terutama untuk ekspor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan telah memasilitasi ratusan perusahaan dalam negeri supaya bisa terus meningkatkan ekspor barang ke luar negeri. Ratusan perusahaan itu dibantu melalui program kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) serta perbaikan kinerja industri di kawasan berikat (KB).

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki merinci, hingga 31 Juli 2022, ada 97 perusahaan di Jakarta dan 80 perusahaan di Jawa Timur yang difasilitasi ekspor barang melalui program tersebut. Sementara di Jawa Barat, ada 60 perusahaan yang telah difasilitasi untuk meningkatkan ekspor barang.

Ia mengungkap, fasilitasi KITE tidak hanya bisa dimanfaatkan perusahaan besar nasional. Namun juga industri kecil menengah (IKM) yang tengah didorong pemerintah supaya mampu melakukan ekspor barang dalam jumlah besar dan pasar yang lebih luas.

Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar pelaku bisnis tidak terkena masalah dalam pelaksanaan kegiatan ekspor atau impor. Kinerja pengawasan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam (KPU BC Batam) selama tahun 2021 berhasil melakukan sebanyak 496 penindakan. Dari 496 penindakan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp156,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp63,81 miliar.

Penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang larangan dan pembatasan. Jenis barang tersebut bervariasi mulai dari NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor), barang kena cukai, barang elektronik, barang pornografi, kendaraan bermotor, tekstil, kayu dan rotan, balpres, senjata dan barang-barang lainnya.

Untuk menghindari hal tersebut, para pelaku bisnis harus meningkatkan pengetahuan mengenai proses Bea Cukai, regulasi dan macam sanksinya melalui fasilitas yang diberikan maupun mengunjungi website Bea Cukai di www.beacukai.go.id.