freightsight
Senin, 6 Mei 2024

PENGIRIMAN DARAT

Pengusaha Ingin Tak Ada Pembatasan Truk Lagi Tiap Hari Raya

2 Mei 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via envato.com

Apindo meminta tidak ada lagi pembatasan truk angkutan barang di masa-masa lebaran.

Produk ekspor tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta tidak ada lagi pembatasan truk angkutan barang di masa-masa liburan, baik Lebaran maupun Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Para pengusaha menilai perlakuan pembatasan truk angkutan merugikan industri yang menjadi penopang bagi perekonomian nasional.

Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana mengungkapkan pengusaha akan mengkalkulasi kerugian diakibatkan pembatasan truk angkutan barang pada lebaran tahun ini. Menurutnya, hal itu sudah pernah dibahas di kalangan dunia usaha sebelumnya.

“Saat itu semua sepakat untuk dilakukan suatu assesment berapa kerugian yang terjadi akibat adanya pembatasan tersebut, yang kemudian data-datanya nanti akan disampaikan kepada Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Kepolisian,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (28/4/2023).

Koordinator Kebijakan Publik Apindo, Lucia Karina menyampaikan sedang melakukan pembaharuan dari para industri terkait data kerugian dialami akibat adanya kebijakan pelarangan truk sumbu tiga di masa lebaran ini. “Jadi, saat ini datanya-datanya lagi kami update dari para industri,” katanya.

Sebelumnya, eksportir keberatan adanya pelarangan beroperasinya truk sumbu tiga pada saat momen Lebaran 2023.

Sekretaris Jenderal DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Toto Dirgantoro, mengatakan aturan tersebut merugikan eksportir Indonesia. Dia menjelaskan produk-produk ekspor tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C (Letter of Credit) yang dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri.

Dia mencontohkan jika ekspor eksportir A nilainya US$200.000 per kontainer.

‘Tiba-tiba karena Hari Raya ini enggak jalan dan L/C-nya juga mati dan buyer-nya enggak mau memperpanjang lagi karena barangnya sudah tidak dibutuhkan lagi dan harganya akan jauh merosot." “Nah, apakah pemerintah memperhitungkan kerugian-kerugian seperti inilah yang akan dialami para eksportir dengan aturan yang dibuatnya itu,” tandasnya.

Apalagi menurutnya, kondisi pasar dunia lagi lesu saat ini. Pemerintah juga mengharapkan ekspor bisa digenjot karena kebutuhan devisa. Dia menegaskan kerugian terhadap eksportir karena adanya pelarangan truk sumbu tiga saat lebaran ini jelas berdampak terhadap perekonomian nasional.

"Itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian kita juga. Karenanya, kami meminta agar perlakuan pembatasan terhadap truk angkutan barang ini diberlakukan lagi pada masa-masa liburan seperti Lebaran dan Nataru,” ungkapnya.

Perusahaan lain juga memberikan saran alternatif supaya kebijakan tersebut tidak berisiko mengganggu kegiatan industri dengan memperbolehkan kendaraan angkutan barang melintas pada jalan arteri atau non tol agar tidak mengganggu lalu lintas pemudik di jalan tol.

Opsi ini dapat dipertimbangkan mengingat mayoritas pemudik sudah menggunakan jalan tol Trans Jawa. Lebih lanjut, Kemenhub dan Korlantas Polri juga bisa memberlakukan jam operasional kendaraan angkutan barang. Pemberlakukan jam operasional khusus angkutan barang direkomendasikan beroperasi pada malam hari, mulai 20.00 hingga 05.00.

Pakar transportasi senior yang juga Dosen Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, mengatakan pelarangan truk sumbu tiga pada saat momen lebaran dan Nataru itu tidak ada dalam undang-undang. Menurutnya, pelarangan itu baru bisa dilakukan kalau truk sumbu tiga itu memang benar-benar melanggar persyaratan teknis layak jalan.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai seharusnya pemerintah membuat kebijakan berbasis data terkait pelarangan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang berbasis data tersebut dilakukan dengan cara menghitung daya tampung, permintaan, kebutuhan hingga waktu distribusi barang, apalagi makanan dan minuman yang bersifat esensial.