freightsight
Minggu, 24 November 2024

REGULASI

OSS Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi

21 Desember 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Peningkatan ekonomi

Graph Economic © Buffik via Pixabay

• Operasionalisasi perizinan berusaha secara online atau online single submission (OSS) akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

• Sedangkan pelaksanaan PP Nomor 6 Tahun 2021 adalah untuk bisa memastikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Teknis lainnya dapat melayani pengajuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS secara cepat, sederhana, dan pasti.

Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyampaikan bahwa operasionalisasi perizinan berusaha secara online atau online single submission (OSS) akan mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani COVID-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, reformasi struktural. Salah satunya adalah melalui UU Cipta Kerja dan Online Single Submission,” kata Airlangga dalam acara Bincang Stranas PK: OSS, pada Selasa (14/12).

Ia menyampaikan bahwa ketika UU Cipta Kerja disusun, regulasi mengalami obesitas dengan jumlah yang cukup banyak yakni 43.604 peraturan yang terdiri dari peraturan tingkat pusat dan juga peraturan tingkat daerah. Adanya obesitas regulasi pada akhirnya menyebabkan efisiensi birokrasi yang menjadi faktor utama masalah dalam berusaha di Indonesia, hal ini sebagaimana survei yang dilakukan oleh World Economic Forum (WEF) Executive Opinion Survei pada tahun 2017 lalu.

Karena itu, diharapkan agar pemerintah bersinergi dengan para stakeholder terkait untuk mengimplementasikan atau mengoperasikan UU Cipta Kerja yang sudah mengubah secara fundamental konsepsi perizinan berusaha yang sebelumnya berbasis izin (license approach) kini berbasis risiko (risk based approach) dengan melakukan pengawasan yang konsisten oleh pemerintah.

Dalam PP No. 5 Tahun 2021 memberikan kemudahan perizinan berusaha untuk bisa setidaknya 1.349 kegiatan usaha. Kemudian setiap kegiatan usaha tersebut harus dilakukan analisa risiko dengan mengacu pada risiko kesehatan, keseimbangan kerja, dan lingkungan dan mempertimbangkan besaran dari skala usaha, sehingga akan menghasilkan 2.165 tingkat risiko.

"Kementerian Investasi/BKPM dapat terus mendorong seluruh perizinan yang sifatnya online," imbuhnya.

Sedangkan pelaksanaan PP Nomor 6 Tahun 2021 adalah untuk bisa memastikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Teknis lainnya dapat melayani pengajuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS secara cepat, sederhana, dan pasti.

"Pemerintah mencatat bahwa beberapa hal yang diperlukan antara lain penyempurnaan sistem terus-menerus yang berbasis komunikasi dengan seluruh stakeholder dan juga kita melihat bahwa proses yang cepat, sederhana, pasti, hal ini akan mendorong kepastian di bidang investasi," tandasnya.