freightsight
Kamis, 25 April 2024

IMPOR

NFA dan Kemendag Sepakat Sehera Menekan Impor Pangan di RI

26 Agustus 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor Pangan

Ilustrasi Pangan via Pixabay

Badan Pangan Nasional (NFA) dengan Kementerian Perdagangan sepakat menekan importasi pangan pokok di Indonesia.

Antara NFA dengan Kemendag memiliki visi sama, yaitu semaksimal mungkin memperkuat juga mengoptimalkan stok pangan dalam negeri sebelum importasi.

Badan Pangan Nasional (NFA) dengan Kementerian Perdagangan sepakat menekan importasi pangan pokok di Indonesia. Hanya saja, pemerintah perlu memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga dalam negeri.

Arief Prasetyo Adi selaku Kepala NFA mengatakan itu menjadi peran dan fungsi NFA dibentuk sebagai stabilisator stok juga harga pangan. Sementara Kementerian Perdagangan punya kewenangan dalam perumusan serta penetapan kebijakan di bidang penguatan perdagangan.

“Soliditas antar kementerian dan lembaga merupakan hal yang sangat penting, apalagi di tengah dinamika global, ancaman krisis pangan, perubahan iklim, serta isu fluktuasi harga sejumlah komoditas pangan dalam negeri. Sinergi yang solid antara NFA dengan Kemendag akan berdampak signifikan bagi perbaikan tata kelola pangan nasional,” ungkapnya saat bertemu dengan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kementerian Perdagangan, Rabu (24/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Arief mengatakan bahwa pertemuan ini penting dan strategis apalagi di tengah isu stabilitas harga pangan, mengingat NFA dan Kemendag punya peran dan fungsi bersinggungan dalam hal menjaga stabilisasi harga.

Arief mengatakan bahwa berdasarkan diskusi telah dibangun, antara NFA dengan Kemendag memiliki visi sama, yaitu semaksimal mungkin memperkuat juga mengoptimalkan stok pangan dalam negeri sebelum importasi.

“Kami bersama Pak Mendag, Insya Allah memiliki visi yang sejalan untuk sama-sama mengurangi impor pangan, sambil paralel tentunya dengan dukungan Kementerian Pertanian terus meningkatkan produksi dan ketersedian pangan dalam negeri. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI, yang menekankan pentingnya subtitusi impor. Sehingga, tidak membebani devisa negara akibat kurs dan ketergantungan impor,” ujarnya.

Arief mengatakan bahwa berdasarkan data neraca pangan NFA, sekarang hanya ada beberapa komoditas pangan strategis masih memerlukan dukungan impor, seperti bawang putih, kedelai, daging ruminansia dan gula. Selebihnya beras, jagung, bawang merah, cabai besar, cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras dan minyak goreng di posisi surplus atau tidak memerlukan impor demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Kami sepakat untuk memproteksi komoditas pangan yang surplus agar tidak dilakukan impor. Langkah ini sebagai cara melindungi komoditas lokal dan para petani agar komoditas yang mereka hasilkan mendapatkan harga jual yang wajar,” ujarnya.

Beliau menambahkan, banyak hal bisa disinergikan antara NFA dan Kemendag dalam upaya memperkuat tata kelola pangan nasional diantaranya penerapan sistem satu data pangan dan pemantauan harga bersama. Bukan hanya itu, kerja sama penguatan wacana wajib serap kedelai lokal dengan mewajibkan importir menyerap kedelai produksi dalam negeri dalam rangka peningkatan produksi.

“Peluang kerja sama lainnya adalah pemanfaatan sistem resi gudang untuk stabilisasi dan akselerasi percepatan perizinan,” ujarnya.

Mendag Zulkifli mengatakan mendukung penguatan sinergi antara Kemendag dengan NFA. Beliau mendukung peran dan fungsi NFA semakin optimal sehingga hal-hal mendesak Kemendag bisa memperoleh masukan dari NFA.

“Saat ini harga TBS dan minyak goreng sudah berangsur stabil. Tantangan sekarang ada di telur ayam. Keberadaan Badan Pangan Nasional akan sangat penting. Nanti kita bisa berbagi tugas, Badan Pangan Nasional bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi pada kami,” ungkapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66 tahun 2021, tentang Badan Pangan Nasional, NFA mendapatkan pendelegasian wewenang dari Kementerian Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi juga distribusi pangan dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor-impor pangan.