INFO INDUSTRI
13 Juni 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Dunia kini sedang menghadapi tiga krisis disebabkan konflik Rusia dan Ukraina krisis pangan, energi juga keuangan.
Indonesia saat ini mengalami kelebihan pasokan ayam sampai terdapat jutaan suplai ayam di setiap harinya.
"Ini ada hubungannya dengan krisis global yang ada, sehingga sangat menarik karena Singapura akan sangat membutuhkan pasokan ayam," ungkap Susiwijono dalam media briefing Global Crisis Response Group (GCRG) di Jakarta pada Jumat (10/6/2022).
Dunia kini sedang menghadapi tiga krisis yang disebabkan oleh konflik Rusia dan Ukraina yaitu krisis pangan, energi juga keuangan.
Susiwijono Moegiarso selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa Indonesia akan mendorong ekspor ayam ke Singapura setelah Malaysia memberhentikan kegiatan ekspor ayam ke Negeri Merlion tersebut.
Menurut Susiwijono, Indonesia saat ini juga tengah mengalami kelebihan pasokan ayam sampai terdapat jutaan suplai ayam di setiap harinya, sehingga kondisi tersebut pun tentu menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan.
Walaupun begitu, rencana tersebut juga masih dalam tahap awal dan masih akan tetap didiskusikan lebih lanjut lagi sebelum disampaikan lebih detailnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) Malaysia juga mulai memberlakukan larangan ekspor ayam serta akan memastikan tidak ada aktivitas ekspor sejak 1 Juni 2022, sejalan dengan keputusan kabinet 23 Mei lalu.
Larangan ekspor ini akan diberlakukan melalui Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (MAQIS), ungkap MAFI seperti dikutip Bernama, Rabu (1/6/2022).
Kementerian itu mengatakan memastikan larangan ekspor dijalankan. Izin-izin mencakup ekspor ayam hidup, karkas ayam utuh, potongan daging ayam serta produk makanan berbahan dasar ayam tidak akan dikeluarkan lagi.
Semua persetujuan izin demi mengeluarkan komoditas mulai 1 Juni 2022 dibatalkan dan diblokir.
Pengawasan fisik di semua pintu keluar dilakukan aparat penegak MAQIS (Malaysian Quarantine and Inspection Services) juga kegiatan ekspor ayam dilarang.
Mereka terbukti bersalah berdasarkan sub-bagian 11 (2) dan 1 (3) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728) akan didenda tidak lebih dari 100.000 ringgit Malaysia (RM) (Rp331,35 juta) atau penjara tidak lebih dari enam tahun bahkan keduanya.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi