REGULASI
18 Januari 2023
|
Penulis :
Tim FreightSight
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa penerapan kebijakan zero ODOL (over dimension and over load) bisa dialihkan pada transportasi logistik berbasis rel.
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa penerapan kebijakan zero ODOL (over dimension and over load) bisa dialihkan pada transportasi logistik berbasis rel. Dojoko mengatakan, salah satu cara yang bisa dilakukan saat ini sebagai solusi atas kebijakan ODOL adalah dengan mengembangkan transportasi logistik ke angkutan berbasis rel. Ia menyebutkan, angkutan jalan raya hanya akan efektif sekitar 500 kilometer.
“Pengembangan jalur sangat dibutuhkan. Jika menggunakan angkutan jalan maksimal sekitar 500 km, dengan angkutan KA maksimal 1.500 km dan jika lebih dari 1.500 km lebih efisien menggunakan angkutan laut,” katanya pada Senin (16/1/2023).
Sayangnya, angkutan barang dengan menggunakan jalur rel masih dianggap mahal karena selain double handling juga masih dikenakan PPN 10 persen dan TAC (track access charge). Djoko menilai pemerintah perlu memberikan subsidi angkutan barang dengan jalur rel seperti halnya angkutan barang menggunakan jalan raya.
Dia melanjutkan, biaya angkut dengan moda kereta api akan murah jika pemerintah memberikan BBM subsidi untuk KA barang, IMO (Infrastructure Maintenance and Operation) dari APBN diberikan 100 persen dan TAC dihilangkan.
Sebagai informasi, PT KAI menyebutkan kalau kondisi angkutan barang dengan moda KA menggunakan BBM industri sudah Rp 1 triliun lebih.
PT KAI menambal kekurangan IMO sekitar Rp 2 triliun, ada regulasi baru untuk TAC setahun PT KA membayar sebesar Rp 2,4 triliun dengan regulasi lama hanya Rp 350 miliar. Djoko mengatakan, tentunya tarif barang akan lebih mahal menggunakan kereta api ketimbang jalan raya jika tidak mendapat subsidi.
“Dengan subsidi ini harapannya, pengusaha pemilik barang yang mengantarkan barangnya berjarak di atas 500 km dapat mengalihkan ke moda KA,” katanya
Sementara, Djoko menilai bahwa persoalan kebijakan zero ODOL tidak cukup diselesaikan di Kementerian Perhubungan, apalagi hanya dilakukan oleh direktorat jenderal perhubungan darat. Menurutnya, permasalahan ODOL harus diselesaikan lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan semua pihak.
“Sistem logistik nasional masih banyak masalah. Perlu ke ikut sertaan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Bappenas. Kepolisian RI dan TNI,” kata Djoko.
Dia mengatakan, pada prinsipnya pengemudi truk tidak mau membawa barang yang berlebihan karena akan berisiko pada dirinya sendiri. Dia menjelaskan, jika terjadi tabrakan maka sang pengemudi hidup sudah pasti dijadikan tersangka.
“Namun jika meninggal, pasti keluarganya merana dan pemilik barang tidak mau bertanggung jawab,” katanya.
Bagikan artikel ini:
Tags:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi