freightsight
Selasa, 21 Mei 2024

INFO INDUSTRI

Mengapa Mendag Belum Dicopot Meskipun Ekspor Minyak Sawit Sudah Dilarang?

6 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Kemendag

Mendag via suara.com

Peringatan keras untuk para produsen migor di Tanah Air usai Presiden RI melarang ekspor CPO.

Tindakan Presiden Jokowi melarang ekspor adalah tepat untuk menormalisasi persediaan migor dan harga di dalam negeri, yang mengakibatkan adanya pasar gelap 'produsen-pejabat'.

Peringatan keras bagi para produsen minyak goreng (migor) di Tanah Air usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Presiden RI melarang ekspor crude palm oil (CPO). Pelarangan itu tentu akan mulai dilakukan pada hari Kamis (28/4/2022) hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hasanudin selaku Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) '98 juga menerangkan bahwa keputusan Presiden tersebut tidak mengabaikan ekonomi pasar atau antiekonomi pasar. Namun, ini adalah salah satu yang menentang praktik mencari keuntungan semata dengan memprioritaskan ekspor CPO.

Karena dengan membaiknya harga di pasar global dengan mengabaikan konsumen dalam negeri akan mengakibatkan harga terkondisi negatif karena praktik curang di pasar.

Hasanudin dalam keterangannya kepada Kantor Berita RMOLJabar pada Senin (25/4/2022) mengatakan bahwa rakyat sangat dirugikan akibat praktik ini.

Kebijakan ini juga mengindikasikan bahwa tata niaga minyak sawit tidak punya tujuan mencari keuntungan produsen semata dengan mengabaikan kepentingan konsumen dan masyarakat secara luas.

Dengan demikian, Hasanuddin melanjutkan ini memang terbukti kecurangan terjadi dan menjadi perbuatan melawan hukum melìbatkan produsen dan pejabat negara saat ini dalam penanganan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Beliau juga mengatakan bahwa tindakan Presiden Jokowi melarang ekspor adalah tepat untuk menormalisasi persediaan migor dan harga di dalam negeri, yang mengakibatkan adanya pasar gelap 'produsen-pejabat'.

Beliau juga mengatakan bahwa pemerintah yang memiliki kewenangan mengatur ekspor-impor komoditas CPO bukan melakukan intervensi pasar yang tidak bisa berjalan sendiri di ruang hampa tanpa keterlibatan pemerintah untuk bisa mengatur keseimbangan dan juga mengendalikan keserakahan produsen dari upaya kapitalisasi yang tak terbatas di pasar CPO.

Beliau juga menuturkan dalam konteks pengendalian ini, tentu saja keputusan presiden memang sesaat sifatnya hingga normalisasi migor terjadi, dan pihaknya pun telah menduga tidak akan lama dalam batas-batas pengendalian.

Lebih lanjut lagi beliau juga menjelaskan bahwa pelarangan ekspor CPO sebagai bagian dari sanksi terhadap produsen menjadi tidak akan lagi berguna tanpa adanya pemberian sanksi kepada menteri terkait.

Beliau juga menjelaskan jika memang Jokowi juga mencopot Menteri Perdagangan, tentu saja keputusan pelarangan ekspor ini tidak akan dianggap sebagai mencari kesalahan pada pihak produsen semata, melainkan memang perbaikan pada manajemen pemerintahan.

Beliau juga menjelaskan mencopot Menteri Perdagangan adalah sisi sebelah dari pelarangan ekspor yang sekarang ini menjadi satu kesatuan yang memang tak bisa terpisahkan dari mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola CPO dan Migor di tanah air.