INFO INDUSTRI
31 Januari 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
• Mendag resmi ungkap wacana batasi ekspor CPO bukan pelarangan ekspor.
• Adanya kecurangan terkait minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi ke pasar-pasar dalam negeri.
Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan (Mendag), membeberkan wacana batasi ekspor minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO), palm olein, serta minyak jelantah.
Lufti menegaskan bahwa wacana tersebut bukan berarti larangan ekspor CPO, tetapi untuk memastikan ketersediaan minyak kelapa sawit, terutama minyak goreng dalam negeri.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan ini mulai diberlakukan pada 24 Januari 2022.
Aturan tersebut adalah memberlakukan kewajiban pencatatan ekspor produk minyak kelapa sawit. Supaya bisa mendapatkan pencatatan ekspor perusahaan perlu mengeluarkan produk kelapa sawit untuk keperluan dalam negeri.
“Untuk memastikan tidak terjadinya kecurangan, akan melartaskan bukan larangan, melartaskan dari minyak jelantah, barang-barang olein dan CPO-nya. Jadi, untuk memastikan bahwa domestic marketing ini cukup untuk barang-barang tersebut sebagai negara hasil kelapa sawit terbesar di dunia,” ucap Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022)
Adapun kecurangan dimaksud adalah terkait penyaluran minyak goreng kemasan sederhana bersubsidi ke pasar-pasar dalam negeri yang tengah dilakukan saat ini. Lutfi mengatakan penyaluran tersebut harus dijaga agar memastikan minyak goreng bersubsidi tidak diekspor.
Lutfi juga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut (minyak goreng) juga perlu memastikan bahwa tidak ada leakage daripada subsidi yang dikerjakan oleh pemerintah guna memastikan tidak terjadi kecurangan.
Sebelumnya, Lutfi mengatakan pihaknya akan memastikan pasokan minyak goreng bersubsidi tidak akan diekspor. Adapun pasokan minyak goreng bersubsidi yang telah disiapkan pemerintah sebanyak 1,2 miliar liter.
Subsidi tersebut telah resmi diberikan melalui dana pungutan ekspor CPO yang telah dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Lutfi juga melanjutkan bahwa pihaknya tidak akan begitu saja jika tiba-tiba kemasan sederhananya dipotong, dikumpulkan, kemudian diekspor lagi. Karena memang ini hanya untuk rakyat Indonesia saja.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi