freightsight
Selasa, 16 April 2024

IMPOR

KKP Segel 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal Asal Tiongkok dan Malaysia

7 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor Ikan

Dokumentasi via okezone.com

KKP segel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan (dokumen) impor sesuai ketentuan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Ditemukan 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil segel 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok (China) dan Malaysia yang tidak dilengkapi dengan persyaratan (dokumen) impor sesuai ketentuan di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini menegaskan upaya KKP untuk bisa memastikan kegiatan impor produk perikanan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak akan merugikan nelayan juga industri perikanan dalam negeri.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan yang ada di Batam.

Beliau mengatakan ditemukan 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di Cold Storage PT SLA dan 498 kg ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.

“Kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi persetujuan impor (PI) dan sertifikat kesehatan ikan (health certificate),” ungkap Adin dalam keterangan tertulisnya pada Senin (6/6/2022).

Beliau mengatakan indikasinya produk ini masuk ilegal dan ada yang beredar di masyarakat.

“4,748 ton ikan impor ilegal tersebut saat ini dalam pengawasan jajaran pangkalan PSDKP Batam, bahkan telah dilakukan penyegelan,” ungkap Adin.

Beliau menyebutkan, hal ini merupakan upaya menghentikan juga mencegah ikan ilegal tidak beredar di masyarakat.

“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tidak sesuai ketentuan,” ungkap Adin.

Terkait dengan temuan tersebut, Adin menegaskan, kebijakan Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan di bidang importasi komoditas perikanan mengedepankan perlindungan industri perikanan dalam negeri juga menjaga stabilitas harga ikan untuk nelayan.

Dengan demikian, Adin mengatakan praktik impor komoditas perikanan ilegal akan diusut hingga ke akar-akarnya.

“Sesuai dengan arahan Menteri Trenggono, kami akan tindak lanjuti temuan ini agar tidak mengganggu iklim usaha perikanan dalam negeri,” ungkapnya.

Adin juga menjelaskan pihaknya kini terus mendalami kasus tersebut dan menengarai praktik importasi komoditas perikanan ilegal telah berlangsung lama.

“Sedang kami dalami posisi kasusnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan kembangkan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebagaimana yang telah diketahui, kebijakan impor komoditas perikanan dilaksanakan ketat demi melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia.

Sebelumnya Menteri Trenggono telahmenerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) nomor 10 tahun 2021, salah satunya yaitu untuk mengatur klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) termasuk untuk usaha importasi komoditas perikanan.