freightsight
Jumat, 8 November 2024

EKSPOR

Lobi-lobi Indonesia Berhasil Membuat Madagaskar Hapus Bea Masuk Produk Minyak

6 Juni 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Impor Minyak

Minyak Goreng via tv9hindi.com

Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak BMTP pada impor produk minyak nabati juga margarin termasuk Indonesia.

Indonesia salah satu eksportir utama produk-produk ke Madagaskar.

Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard measure pada impor produk minyak nabati juga margarin (edible vegetable oils and margarines), termasuk Indonesia.

Keputusan ini adalah upaya pemerintah Indonesia serta pelaku usaha meyakinkan Pemerintah Madagaskar. Keputusan itu tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar pada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.

Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan RI mengapresiasi keputusan Pemerintah Madagaskar dan menilainya sebagai keputusan tepat.

“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarin dapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusan dari Pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTP diberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” ungkap Lutfi pada siaran persnya Sabtu (4/6/2022).

Pemerintah Madagaskar juga menginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati juga margarin 14 Agustus 2019 bahwa produk dalam penyelidikan terdiri atas kode HS 15079000,15071010,15089000,15091010,15099000,15100000,15111011,15111091, 15119000,15121110,15121900, 15122110, 15122900, 15141100,15141110,15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.

Lutfi juga menambahkan Indonesia salah satu eksportir utama produk-produk ke Madagaskar. Produk minyak nabati juga margarin asal Indonesia menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.

“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” ungkap Lutfi.

Menurut Veri Anggriono Sutiarto selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, tidak dikenakannya BMTP untuk produk menjadikan produk tersebut memiliki daya saing kuat di negara tujuan ekspor.

“Seyogianya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saing yang kuat di pasar Madagaskar,” ungkap Veri.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkat beberapa tahun terakhir.

Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik US$100,68 juta dari US$72,10 juta pada 2020. Perdagangan bilateral kedua negara saat ini meningkat. Pada periode Januari–Maret 2022 perdagangan kedua negara mencapai US$ 67,48 juta jika dibandingkan dengan periode sama 2021 US$21,31 juta.

Natan Kambuno selaku Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag mengungkapkan, lolosnya produk minyak nabati juga margarin dari pengenaan BMTP oleh Pemerintah Madagaskar adalah hasil sinergi positif antar pemangku kepentingan.

“Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin. Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguards yang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya Agreement on Safeguards (AoS),” ungkap Natan.