freightsight
Jumat, 29 Maret 2024

REGULASI

Larangan Truk ODOL Mulai Berlaku, Jasa Logistik Butuh Transportasi Modern

4 Januari 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via tribunnews.com

Kemenhub mulai melarang operasional truk ODOL pada 2023, sehingga Indonesia memerlukan mobilisasi perekonomian barang dan jasa yang lebih modern, sejalan dengan era digital dan globalisasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan KNKT mulai melarang operasional truk muatan dengan beban berlebihan atau over dimension over loading (ODOL) pada 2023. Himbauan ini diterbitkan pasca tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan berlebih sebagai penyumbang angka kecelakaan lalu lintas terbesar kedua setelah sepeda motor, yaitu 12 persen.

Anggota Forum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bhidara Swantika mengatakan, Indonesia memerlukan mobilisasi perekonomian barang dan jasa yang lebih modern, sejalan dengan era digital dan globalisasi. Saat ini, truk angkutan barang pun dinilai memiliki kapasitas yang terbatas. Izin operasional yang mudah malah menyebabkan terjadinya fenomena truk ODOL sebagai penyebab kasus kecelakaan lalu lintas yang besar di Indonesia. Bahkan yang terbaru, menjadi salah satu penyebab kecelakaan kapal penyeberangan.

“Biaya logistik untuk truk barang di Indonesia itu mahal dan resikonya besar, sehingga banyak truk tidak layak jalan tetap nekat mengangkut muatan yang overload. Jadi sudah menjadi PR untuk perlu ditingkatkan, karena logistik antar kota dan antar pulau masih sering terlambat dan waktu pengiriman jadi terbuang akibat jalanan macet,” terang Bhidara dalam Forum Diskusi Outlook Transportasi Tahun 2023 pada Jumat (30/12/2022).

Bahkan pada 2022, biaya logistik di Indonesia menjadi yang termahal di dunia, mengalahkan Amerika Serikat dan Jepang.

“Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menilai, biaya logistik di Indonesia yang menjadi yang termahal di dunia yakni mencapai 24 persen dari total PDB atau senilai Rp 1.820 triliun. Jelas Indonesia butuh logistik dan biaya konektivitas yang murah dan cepat, mungkin kedepannya bisa melalui jalur udara dan laut. Atau dua-duanya juga perlu pembaharuan infrastruktur yang modern,” sambungnya.

Kebutuhan logistik dalam negeri diprediksi akan terus bertumbuh pesat kedepannya lantaran ekonomi Indonesia yang membaik pasca pandemi Covid-19. Bhidara melanjutkan, juga terjadi perubahan kebiasaan hidup orang-orang di Indonesia. Dimana transaksi jual beli, pembayaran dan pengiriman barang dari toko ke konsumen jadi lebih banyak menerapkan sistem online yang bisa dilakukan secara cepat.

“E-commerce jadi berkembang luar biasa pesat pasca pandemi, angkanya mencapai 69 persen transaksi secara nasional. Dengan capaian ini diharapkan kedepannya transportasi logistik juga ikut tertantang untuk menyokong revolusi industri 4.0,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan catatan KNKT, angka kecelakaan angkutan penyeberangan meningkat akibat truk ODOL. Beberapa kecelakaan tersebut di antaranya adalah, tenggelamnya Kapal Windu Karsa di Perairan Kolaka pada 27 Agustus 2011, tenggelamnya Kapal Rafelia 2 di perairan Selat Bali pada 4 Maret 2016, kandas dan tenggelamnya Kapal Lestari Maju di perairan Selat Selayar pada 3 Juli 2018.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan, truk ODOL membahayakan keselamatan pelayaran, dimana hasil investigasi menemukan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan kecelakaan penyeberangan adalah karena jumlah muatan melebihi kapasitas.

“Dalam kasus tenggelamnya kapal Yunicee pada 2021, KNKT menemukan muatan berlebihan menyebab benaman kapal (draft) mendekati geladak kendaraan. Adapun jumlah muatan berlebih ini karena pengangkutan truk ODOL,” kata
Soerjanto dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (30/12/2022).

Soerjanto menjelaskan, keberadaan ODOL di kapal berpotensi menyebabkan kerusakan pada struktur pintu rampa, geladak kapal, dan nosel alat pemadam. Adapun yang tak kalah membahayakan adalah jarak antar kendaraan di geladan semakin pendek, sehingga evakuasi penumpang jadi sulit karena kondisi darurat kebakaran.