PENGIRIMAN DARAT
5 Juli 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Polri berencana memasang alat ukur beban di jalan tol untuk mempersempit aktivitas ODOL termasuk di antaranya adalah wilayah Sumatera Selatan.
Aktivitas ODOL telah menjadi salah satu penyokong kerusakan jalan yang berhasil memicu kecelakaan lalu lintas.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana untuk bisa memasang alat ukur beban di jalan tol seluruh daerah untuk bisa mempersempit aktivitas kendaraan angkutan barang yang over dimensi dan over loading (ODOL) termasuk di antaranya adalah wilayah Sumatera Selatan.
Irjen Pol. Firman Shantyabudi selaku Kepala Korlantas Polri di Palembang, Jumat, mengatakan bahwa alat ukur beban kendaraan angkutan yang akan dipasang di jalan tol tersebut tentu saja berupa jembatan timbangan mobile yang sekarang ini dipersiapkan di tingkat pusat.
"Kami sedang mengupayakan dan saat ini dalam tahap inventarisasi di tingkat pusat bekerjasama dengan HK (kontraktor pembangunan) untuk memasang jembatan timbangan di jalan tol," ungkap beliau, dalam peluncuran kamera pengawas elektronik traffic law enforcement (ETLE) presisi tahap II Sumsel dan perayaan HUT ke-76 Bhayangkara di Markas Polda Sumsel, Palembang, seperti dikutip Minggu (3/7/2022).
Menurut beliau, perencanaan pemasangan jembatan timbang mobile tersebut juga nanti akan diintegrasikan dengan kamera pengawas ETLE sehingga upaya penindakan terhadap kendaraan ODOL tersebut tentu bisa menjadi optimal.
Sebab, setelah terintegrasi dengan kamera ETLE itu, lanjutnya, aparat kepolisian daerah setempat tentu bisa langsung mengetahui pasti kelebihan beban kendaraan angkutan dari sana tentu penindakan seperti penilangan atau semacamnya bisa dilakukan sesegera mungkin.
"Sekaligus diharapkan mampu menurunkan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang saat ini sudah di angka 40 persen sesuai indeks road safety nasional," ungkap beliau, pengintegrasian perangkat di jalan tol tersebut sebagai dukungan Polri terhadap rencana umum keselamatan lalu lintas nasional.
Beliau juga menjelaskan bahwa aktivitas kendaraan ODOL tersebut tentu saja telah menjadi salah satu penyokong kerusakan jalan yang berhasil memicu kecelakaan lalu lintas yang ada di banyak daerah tanpa terkecuali di wilayah Provinsi Sumatera Selatan sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
"Dorongan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk realisasinya sebab dari hasil pantauan kami ada sentimen positif masyarakat sebesar 87 persen atas pengintegrasian perangkat pengawas lalu lintas berbasis elektronik tersebut," ungkap beliau, didampingi Kapolda Sumtera Selatan Irjen Pol. Toni Harmanto.
Bukan hanya itu, Jusuf Rizal selaku Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Transportasi Seluruh Indonesia (FSPTSI) juga mengatakan bahwa pihaknya telah menilai aktivitas kendaraan truk ODOL yang harus segera dihentikan karena pemerintah juga mengalami kerugian yang nilainya lebih dari Rp43 triliun per tahun.
Besarnya nilai kerugian itu tentu saja adalah kalkulasi secara nasional atas anggaran yang telah dihabiskan pemerintah demi memperbaiki jalan juga jembatan yang rusak karena dilintasi oleh kendaraan truk ODOL, tanpa terkecuali di Sumatera Selatan.
Selanjutnya, aktivitas dari truk ODOL ini selain membebani anggaran perbaikan jalan dan jembatan juga tentu bisa saja sampai mengancam keselamatan para pengguna jalan lainnya.
Beliau juga di sini mencontohkan kecelakaan truk di Kalimantan Timur yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor atau peristiwa di Tol Cipularang, Purwakarta yang telah menewaskan salah seorang pimpinan perusahaan swasta.
“Jadi atas alasan tersebut kami FPTSI di seluruh daerah selaras untuk mendukung pemerintah merealisasikan pemberantasan kendaraan ODOL, khususnya di daerah Sumsel, pelaksanaannya dilakukan bertahap setidaknya target 2023 sudah bebas secara tuntas,” tandasnya.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi