freightsight
Minggu, 13 Oktober 2024

REGULASI

Ketahui Apa Saja Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Jika Ingin Lakukan Ekspor

11 November 2021

|

Penulis :

Tim FreightSight

Syarat dokumen

Editorial Document © Cytonn Photography via Unspla...

Ekspor adalah sebuah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk menjual/mengeluarkan barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain.

Dengan adanya berbagai situs belanja elektronik yang ada di Indonesia, maka harus diakui bahwa kini bisnis ekspor di Indonesia juga kian mengalai kemajuan. Pasalnya, sebagaimana diketahui bahwa situs belanja elektronik kini memang bisa diakses dari berbagai belahan dunia.

Dengan semakin banyaknya kesempatan untuk melakukan pengiriman barang ke luar negeri, maka tidak sedikit UMKM yang kini juga mulai ingin melebarkan sayapnya ke pasar ekspor. Namun, sebelum itu, perlu diketahui bahwa ada begitu banyak hal yang harus dipersiapkan oleh seorang eksportir, untuk memperlancar kegiatan mereka. salah satunya adalah mempersiapkan semua dokumen-dokumen penting.

Dokumen merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan ekspor, karena dokumen memiliki fungsi sebagai alat pemeriksa, dan juga jaminan atas kegiatan ekspor yang akan dilakukan.

Lalu, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan oleh seorang eksportir? Berikut ini adalah beberapa diantaranya.

• Invoice atau Faktur
Invoice sering juga kita kenal dengan istilah faktur, atau yang lebih umumnya adalah nota. Ini merupakan dokumen yang memiliki fungsi sebagai bukti penagihan atau transaksi. Pihak yang membuat invoice adalah eksportir dan ditujukan pada importir, serta memiliki kop surat eksportir.

Di dalam dokumen invoice, harus terdapat beberapa hal penting seperti : nomor dan tanggal invoice, nama barang, harga setiap unit barang dan total harga, nama serta alaman eksportir, nama dan alamat importir, dan juga rekening pembayaran apabila memang dibutuhkan.

• Packing List
Packing list merupakan sebuah dokumen yang menunjukkan tentang rincian dari barang ekspor yang sesuai dengan data pada invoice.

Pihak yang mengeluarkan dokumen packing list adalah perusahaan eksportir, atau perusahaan yang mengemas barang yang akan diekspor. Fungsi dari dokumen ini adalah untuk bisa membuat petugas lebih mudah dalam melakukan pemeriksaan, sehingga mengetahui isi dari barang-barang yang ada di dalam kontainer.

Di dalam dokumen packing list, nantinya harus ada beberapa informasi penting seperti, nama barang, nomor dan tanggal packing list. Jumlah kemasan, berat bersih, serta berat kotor.

• Bill of Lading (B/L)
Bill Of Lading (B/L) adalah dokumen untuk menunjukkan informasi bukti pengiriman barang, atau tanda terima yang dibuat oleh shipping perusahaan untuk eksportir. Dokumen ini merupakan dokumen yang amat penting untuk eksportir, karena ini adalah satu-satunya dokumen yang bisa menunjukkan atau menjadi bukti bahwa barang tersebut adalah milik eksportir. Pihak yang mengeluarkan B/L adalah transportasi pengangkutan barang keluar dari Indonesia.

• Polis Asuransi
Dokumen polis asuransi sangat dibutuhkan untuk jaminan keselamatan dari barang-barang yang akan diekspor. Karena itu, dokumen ini juga akan menyatakan berbagai risiko yang dapat diasuransikan serta pihak mana yang yang nantinya akan meminta asuransi, dan pada siapa klaim harus dibayarkan. Polis asuransi bisa dikeluarkan atas nama eksportir maupun importir.

• Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
Dokumen ini dibuat oleh pihak eksportir pada kantor Bea Cukai sebelum melakukan pengiriman barang.

Biasanya, pembuatannya harus dilakukan sendiri oleh para eksportir, namun boleh juga jika ingin diwakilkan oleh forwarder pada kantor Bea Cukai sebelum pengiriman barang ekspor. Bahkan, kini PEB sudah bisa dikirim secara online menggunakan Electronic Data Interchange (EDI).