INFO INDUSTRI
27 September 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan solusi bersyarat kepada Ombudsman RI terkait penahanan impor holtikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan.
Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan solusi bersyarat kepada Ombudsman RI terkait penahanan impor holtikultura di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Solusi bersyarat tersebut berupa pengizinan pengeluaran barang impor produk holtikultura yang belum memiliki Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) namun telah mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI).
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya sudah menerima respon dari Kementan terkait penyelesaian laporan masyarakat ini. "Kementan sudah memberikan solusi bersyarat dengan mengizinkan pelepasan produk impor hortikultura bagi importir yang sudah mengantongi SPI namun belum memiliki RIPH," ujar Yeka dalam keterangan tertulis pada Jumat (23/9/2022).
Menurut Yeka, Badan Pertanian mengizinkan pelepasan poduk holtikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 27 Agustus 2022 sampai 30 September 2022. Namun, Kementan wajib melakukan uji laboratorium guna memastikan keamanan pangan sebelum produk holtikultura tersebut dikeluarkan.
"Produk impor hortikultura yang sudah memenuhi uji laboratorium selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban memiliki RIPH. Dalam hal ini RIPH dapat diproses oleh para pelaku usaha setelah produk hortikultura dikeluarkan dari area pelabuhan," terangnya.
Selain itu, para pelaku usaha juga harus menekan surat pernyataan tidak akan mengedarkan produk holtikultura sebelum hasil uji laboratorium dan RIPH diterbitkan. Selanjutnya, imbuh Yeka, Kementan harus mewajibkan semua pelaku importir untuk mengantongi RIPH sesuai ketentuan Peraturan Mentan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan RIPH untuk semua produk holtikultura yang tiba di tempat pemasukan mulai 1 Oktober 2022.
Dengan adanya solusi dari Kementan, Ombudsman memberikan apresiasi, namun dengan tetap melakukan uji kaidah tentang penerapan RIPH dan SPI. "Namun, Ombudsman tetap akan memproses uji kaidah mengenai harmonisasi regulasi tentang penerapan RIPH dan SPI," tegas Yeka.
Sebagai informasi, sebelumnya, pada 9 September 2022 Ombudsman menerima pengaduan masyarakat melalui para importir, yang melaporkan keberatan atas penahanan produk impor holtikultura oleh Badan Karantina Pertanian dengan dalih alasan tidak memiliki RIPH di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan. Padahal para pelaku usaha ini sudah mengantongi SPI dari Kementerian Perdagangan. Adapun pelapor yang merupakan pelaku usaha (importir) ini mengimpor produk holtikultura seperti jeruk mandarin, lemon, anggur, cabai kering dan lengkeng.
Berdasarkan data milik Ombudsman, hingga 20 September 2022, total kerugian importir domestik diperkirakan mencapai Rp 10 miliar dengan total barang mencapai Rp 100 miliar dengan volume barang sebesar 400 peti kemas (kontainer).
Menindaklanjuti laporan masyarakat ini, Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Badan Karantina Pertanian, Ditjen Holtikultura Kementerian Pertanian, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hingga pemeriksaan lapangan (sidak) ke Pelabuhan Tanjung Priok pada Senin 19 September 2022 lalu.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi