freightsight
Senin, 6 Mei 2024

EKSPOR

Kemenkeu Wajibkan Freeport Setor Bea Ekspor Konsentrat

8 Agustus 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

pushep.or.id

Pemerintah tetap mengenakan tarif bea keluar kepada PTFI terkait kegiatan ekspor konsentrat tembaga.
Kementerian ESDM mengatakan penarikan bea keluar untuk Freeport juga tentu mengacu pada ketentuan PMK.

Pemerintah akan tetap mengenakan tarif bea keluar kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait dengan kegiatan ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024 mendatang.

Kepastian tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Muhammad Wafid selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM mengatakan bahwa penarikan bea keluar untuk Freeport mengacu pada ketentuan PMK teranyar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Mestinya dikenakan bea keluar, sesuai dengan PMK baru," kata Wafid kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (7/8). Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam itu pun juga didasarkan pada kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang memang jumlahnya telah mencapai paling sedikit 50%.

Risalah terbaru itu membagi tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian menjadi tiga kategori. Golongan pertama yaitu tingkat kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter 50-70% dari total. Kemudian golongan dua yaitu, perusahaan yang sudah berhasil mengerjakan pembangunan smelter dengan progres fisik 70-90% dan golongan tiga dengan kemajuan fisik proyek smelter 90-100%.

Pada PMK 71 Tahun 2023, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mematok tarif bea keluar yang lebih progresif ketimbang nominal pungutan yang diatur pada PMK sebelumnya.

Sebagai contoh, PMK 71 Tahun 2023 juga sudah mengatur tarif bea keluar konsentrat tembaga dengan kadar lebih dari atau sama dengan 15% sebesar 10% untuk perusahaan dengan capaian pembangunan fasilitas pemurnian Golongan Pertama.

Persentase tersebut juga lebih tinggi daripada tarif bea keluar PMK Nomor 39 Tahun 2022 sejumlah 5% untuk pelaku usaha pertambangan dengan realisasi pembangunan fasilitas pemurnian 30% atau Golongan Pertama.

"Ketentuan bea keluar sesuai dengan aturan yang baru, harus sesuai dengan itu," ujar Wafid.

Merujuk pada dokumen pengajuan 'Securities and Exchange Commission AS', Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan, Ellie L. Mikes mengatakan bahwa PTFI sudah tidak lagi mewajibkan untuk membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter Gresik mencapai 50%.

PTFI juga tidak berkewajiban untuk menyetor bea keluar kepada pemerintah seiring dengan capaian pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik yang mencapai 75% pada kuartal II 2023.

Ketentuan itu juga merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menulis PTFI sudah terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter yang sudah mencapai mencapai paling sedikit 50%.

Dokumen 'Securities and Exchange Commission AS' juga melaporkan bahwa Pemerintah Indonesia sudah memverifikasi progres konstruksi smelter Manyar melebihi 50% pada Maret 2023 dan penghapusan bea keluar PTFI efektif mulai 29 Maret 2023. Freeport-McMoRan mengatakan hingga saat ini PTFI sedang meninjau ketentuan IUPK perusahaan dengan Kementerian Keuangan selaku pihak yang menerbitkan penetapan tarif bea keluar.

"Pada Juli 2023, Kementerian Keuangan mengeluarkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga," tulis Mikes, dikutip pada Senin (7/8/2023).