freightsight
Minggu, 19 Mei 2024

EKSPOR

Stok Konsentrat Menumpuk di Luar Gudang karena Ekspor Freeport yang Terhenti

22 Juni 2023

|

Penulis :

Tim FreightSight

via envato.com

PTFI melaporkan gudang penyimpanan konsentrat tembaga di Amamapre melebihi kapasitas.
Freeport masih menambang konsentrat di sisi hulu kendati izin ekspor.

PT Freeport Indonesia (PTFI) melaporkan bahwa gudang penyimpanan konsentrat tembaga di Amamapre, Mimika, Papua rupanya sudah melebihi kapasitas. Malahan, sebagian konsentrat harus diletakkan di luar gudang.

Katri Krisnati selaku Juru Bicara PTFI mengatakan, kondisi itu disebabkan perseroan belum menerima surat rekomendasi dan izin persertujuan perpanjangan ekspor konsentrat dari Kementerian ESDM dan Kemendag.

“Gudang penyimpanan saat ini sudah penuh dan sebagian konsentrat terpaksa diletakkan di luar gudang,” kata Katri saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/6/2023).

PTFI memiliki gudang penyimpanan konsentrat tembaga di Amamapare, Mimika, sebelum dikirim untuk diolah di Gresik, Jawa Timur. Ada tiga gudang dengan kapasitas masing-masing 40.000 ton konsentrat tembaga. Hingga kini, 40% konsentrat tembaga dihasilkan PTFI dikirimkan ke pabrik peleburan PT Smelting di Gresik.

Belum terbitnya izin ekspor menyebabkan Freeport tidak bisa menjual konsentrat selepas izin ekspor sebelumnya berakhir pada 10 Juni 2023. Adapun, Freeport mendapat relaksasi dari kebijakan larangan ekspor mineral mentah dan masih dapat melakukan ekspor konsentrat hingga Mei 2024.

Di samping itu, alokasi konsentrat tembaga yang dapat dikirim sementara untuk smelter konsentrat PT Smelting juga harus terhenti. Alasannya, pabrik yang dimiliki PTFI itu dalam masa perawatan rutin sejak 1 Mei 2023 selama 75 hari. Dengan demikian, tidak ada pengapalan ke smelter Gresik sejak saat itu.

“Prioritas kami saat ini adalah untuk memperoleh izin ekspor,” ujar Katri.

Sebelumnya, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, Freeport masih menambang konsentrat di sisi hulu kendati izin ekspor dan kapasitas pengolahan di PT Smelting tidak bisa dimanfaatkan.

Namun, beliau khawatir tempat penyimpanan konsentrat akan terisi dalam waktu 1 hingga 2 hari mendatang.

“Kami yakin sih tadi ada informasi akan segera terbit, kalau bulan ini terpaksa berhenti diperlukannya minggu ini, kalau enggak didapatkan, kita terpaksa hentikan di hulunya karena penyimpanan konsentrat kita 1 hingga 2 hari ini akan penuh,” kata Tony di Kawasan Ekonomi Khusus Industri Java Integrated dan Industrial Port Estate (KEK JIIPE) Manyar, Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023).

PTFI berencana mengekspor 2,3 juta ton konsentrat tembaga tahun ini yang tertuang lewat rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). Rencana ekspor 2023 itu lebih tinggi dari kuota ekspor diberikan sepanjang 2022 di level 2 juta ton.

Di samping itu, Muhammad Wafid selaku Plt Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengatakan bahwa kementeriannya masih mengkaji surat rekomendasi tersebut sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah untuk memberi relaksasi ekspor mineral kepada lima perusahaan yang menunjukkan kemajuan pengerjaan smelter yang signifikan pertengahan tahun ini.

Relaksasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri yang diundangkan pada 9 Juni 2023.

“Kalau rekomendasi [ekspor] ke Freeport kita kan belum bisa kasih surat dong, yang penting kebijakan itu [relaksasi] evaluasi kemajuan smelter,” kata Wafid saat ditemui Bisnis di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Walaupun demikian, Wafid menerangkan, dari sisi kebijakan relaksasi sejumlah perusahaan terkait, seperti PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) telah resmi mendapat perpanjangan ekspor lewat penerbitan Permen Nomor 7 Tahun 2023 tersebut.

Hanya saja akses perpanjangan ekspor masih menunggu surat rekomendasi ekspor dan surat persetujuan ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan.

“Semuanya terkait dengan proses ya, kalau dari sisi kebijakan [Permen 7 Tahun 2023] sudah bisa begitu [ekspor], cuma dari sisi pelaksanaannya harus ada surat resmi,” kata dia.

Di sisi lain, beliau menegaskan, kementeriannya berkomitmen mempercepat penyelesaian surat rekomendasi ekspor tersebut di tengah keluhan PTFI yang belakangan kesulitan mengoptimalkan produksi konsentrat selepas izin ekspor lama berakhir pada 10 Juni 2023.