freightsight
Jumat, 22 November 2024

REGULASI

DPO DMO Dicabut Sebabkan Pungutan Ekspor Bea Keluar Tembus 675 Dolar AS

21 Maret 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Minyak Goreng

Ilustrasi Minyak Goreng via Pixabay

• Mendag telah mencabut aturan DMO dan DPO.

• Kenaikan PE dan BK bahan baku minyak goreng dialihkan demi membiayai subsidi diberikan pemerintah.

Muhammad Lutfi selaku Menteri Perdagangan menjelaskan telah mencabut aturan domestic market obligation (DMO) serta market price obligation (DPO) bahan baku minyak goreng setelah harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan tidak laku.

Lutfi mengatakan ada dua kebijakan pengatur ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) itu diganti intensifikasi pungutan ekspor (PE) juga Bea Keluar (BK) untuk eksportir bahan baku. Lutfi menyampaikan bahwa pemerintah akan menaikan PE dan BK komoditas CPO menjadi 675 dolar AS per ton yang setara naik 80 persen dari posisi sebelumnya 375 dolar AS per ton.

"Harga hari ini tadinya pungutan ekspor serta bea keluar 375 dolar AS per ton, sekarang ditambah lagi 300 dolar AS per ton menjadi 675 dolar AS per ton,” ungkap kata Lutfi saat meninjau ketersediaan bahan pokok di Pasar Senen di Jakarta Pusat pada Kamis (17/3/2022).

Adapun mengacu pada harga patokan ekspor CPO Maret 2022 sekarang 1.432,24 dolar AS per ton dan pelaku ekspor dikenai beban maksimal 200 dolar AS per ton untuk BK dan 175 dolar AS per ton untuk PE.

“DMO akan dicabut dan sekarang akan keluar Permendag dan dalam lima hari akan berlaku. Jadi, DMO diganti mekanisme namanya yaitu pajak, sehingga kalau gede jual di luar negeri dan lebih untung eksportir jualnya di dalam negeri,” ungkap Lutfi.

Lutfi juga mengatakan kenaikan PE dan BK bahan baku minyak goreng akan dialihkan demi membiayai subsidi diberikan pemerintah untuk minyak goreng curah dipatok di pasar seharga 14.000 rupiah per liter atau setara 15.500 rupiah per kilogram.

“DPO tidak ada karena semua menggunakan mekanisme pasar juga akan dikerjakan melalui subsidi dari BPDPKS sehingga semestinya disparitas harga tidak tinggi serta barang ada di ritel modern,” ungkapnya.

Dia berharap pasokan minyak goreng kembali lancar mengalir di tengah pasar dan ritel modern setelah HET dicabut saat melonjaknya CPO di pasar global. Dia mengakui pasokan minyak goreng di tengah masyarakat disebabkan karena disparitas harga lebar antara domestik dengan internasional saat HET diberlakukan sejak Februari 2022.

Arief Prasetyo selaku Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan bahwa harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng kemasan dan curah dicabut pemerintah. Konsekuensinya adalah harga minyak goreng kemasan domestik dikembalikan ke harga minyak sawit mentah atau juga CPO dunia.

“Supermarket kemungkinan besar sekarang mendapatkan harga baru dari semua produsen dan distributor harga baru kemungkinan 23.000 rupiah hingga 24.000 rupiah per liter untuk kemasan ini tidak 14.000 rupiah,” ungkap Arief pada Rabu (16/3/2022).