freightsight
Sabtu, 27 April 2024

PENGIRIMAN LAUT

Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran di Pelabuhan Pomako Papua

12 Juli 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Pelabuhan Pamoka

Pelabuhan Pamoka via rri.co.id

Kemenhub akan menetapkan alur pelayaran masuk pelabuhan Pomako di Kabupaten Mimika Provinsi Papua yang terletak di pinggir alur sungai menuju laut Arafura di selatan Papua.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian akan menetapkan alur pelayaran masuk pelabuhan Pomako di Kabupaten Mimika Provinsi Papua.

Pelabuhan Pomako terletak di pinggir alur sungai menuju laut Arafura di selatan Papua.

Penetapan tersebut dilakukan guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Papua, mengingat kawasan Pelabuhan Pomako merupakan salah satu kawasan penting dan terpadat di wilayah selatan Papua, dimana semua barang kebutuhan pokok masyarakat di wilayah pedalaman Papua di suplai dari Pelabuhan Pomako. Sebagian besar aktivitas pelabuhan itu juga diisi dengan bongkar muat barang maupun penumpang.

Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengatakan, prioritas utama pemerintah dalam program rencana pembangunan fasilitas bagi kebutuhan masyarakat banyak adalah pembangunan pelabuhan, penyediaan kapal laut dan pelabuhan udara.

Tujuannya untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan untuk menunjang kelancaran perdagangan antar pulau, serta meningkatkan perkembangan daerah sekitarnya.

"Pelabuhan Pomako menjadi salah satu pelabuhan di Mimika Papua yang memiliki peran sentral terutama dalam pergerakan roda ekonomi. Selain itu, pelabuhan Pomako juga menjadi penyangga ekonomi beberapa kabupaten tetangga Mimika," jelasnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/7/2022).

Lebih lanjut Hengki menjelaskan, berdasarkan Studi RIP, kapal terbesar yang masuk Pelabuhan Pomako adalah kapal container dengan ukuran 10.000 dwt, panjang kapal 135 meter, lebar 22 meter, dan draft 5,6 meter.

"Sementara berdasarkan hasil survey, data teknis rencana alur pelayaran memiliki kedalaman bervariasi mulai dari 4 meter sampai 40 meter LWS, sehingga kapal-kapal yang akan masuk dan sandar di Pelabuhan Pomako harus memperhatikan kondisi kedalaman dan pasang surut," kata Hengki.

Ia juga mengatakan, untuk kelancaran arus barang maupun penumpang di Pelabuhan Pomako, maka penataan alur pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memeroleh alur pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor alur-pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.

"Alur pelayaran ditetapkan oleh batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran. Alur pelayaran juga dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran, serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia. Pemerintah berharap, dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu lintas pelayaran khususnya di perairan Pelabuhan Pomako dapat terwujud," imbuh Hengki.