REGULASI
18 Agustus 2022
|
Penulis :
Tim FreightSight
Kemenhub dan ASDP Indonesia sepakat jalin kerja sama pengelolaan pelabuhan Ajibata dan Ambarita di kawasan Danau Toba. Itu dituangkan dalam penandatanganan MoU antara keduanya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menandatangani perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara (KSPO BMN) Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita. Penandatanganan dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan, Senin (15/8/2022).
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja dengan baik dalam proses persiapan sampai pelaksanaan Penandatanganan Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada hari ini,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono, mengutip keterangan resmi pada Senin (15/8/2022).
Marta menambahkan saat ini pemerintah terus mendorong pengoptimalan Barang Milik Negara (BMN). Tujuannya meningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui skema pembiayaan KPBU maupun KSP pada BMN kepada pihak lain.
“Di samping itu pengelolaan Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita termasuk pemanfaatan fasilitas utama dan penunjang yang ada diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan ekonomi, dan mendorong partisipasi masyarakat maupun pihak lain ikut serta melalui skema kerja sama dengan pihak pengelola dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Marta.
Ia berharap pada semua pihak yang terlibat kerja sama agar mematuhi aturan-aturan yang ada dan bersama-sama saling menjaga kualitas pelayanan dan kebersihan fasilitas.
“Saya juga berharap bahwa skema perjanjian kerja sama ini akan menjadi role model pemanfataan BMN di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,” jelas Marta.
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan (TSDP) Junaidi dalam laporannya menyatakan bahwa obyek BMN yang akan dilakukan Kerja Sama Pemanfaatan Operasional (KSPO) berupa lahan dan bangunan di Pelabuhan Ajibata serta bangunan di Pelabuhan Ambarita.
“Proses Pemilihan Mitra KSPO ini dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengingat objek pemanfaatan dalam bentuk KSPO tersebut merupakan BMN yang bersifat khusus. Jangka waktu pemanfaatan yaitu selama 25 tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang,” ujar Junaidi.
Kontribusi yang diberikan kepada negara berupa kontribusi tetap tahun pertama minimal sebesar Rp73.963.814 dengan kenaikan sebesar 1,78 persen per tahun. Ini dibayarkan setiap tahun oleh mitra KSPO hingga akhir jangka waktu pemanfaatan sesuai perjanjian.
Selain itu ada sistem pembagian keuntungan KSPO minimal sebesar 70,67 persen dari Laba Bersih. Pembagian keuntungan tersebut dilakukan apabila pemanfaatan BMN menghasilkan keuntungan berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik.
Dalam penandatanganan tersebut, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) diwakili oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Harry Mac.
Turut juga hadir dalam kegiatan ini yaitu Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Popik Montanasyah dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Provinsi Sumatera Utara, Batara.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi