freightsight
Senin, 29 April 2024

INFO INDUSTRI

Kejagung Hitung Kerugian Negara dari hasil Korupsi Ekspor Minyak Goreng

4 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Korupsi ekspor cpo

Kejagung via voi.id

Jampidsus Kejagung menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Siapapun yang terlibat dengan kasus ini (korupsi ekspor minyak goreng) akan diberikan tindakan tegas.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) sedang menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi tentang pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atau minyak goreng pada Januari 2021 hingga Maret 2022.

Febrie Adriansyah selaku Jampidsus Kejagung juga mengatakan bahwa tim penyidik telah berhasil melakukan pembahasan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng tersebut.

Febrie mengatakan dalam keterangannya pada Sabtu (23/4/2022) telah dilakukan diskusi antara rekan penyidik dengan auditor yang dipimpin oleh kepala BPKP.

Febrie mengatakan bahwa diskusi atau pembahasan tersebut demi menyamakan persepsi antara penyidik dengan rekan-rekan ahli auditor BPKP.

Febrie juga mengatakan karena ini ada dampak lanjutan seperti kebijakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) terkait minyak goreng, tetapi kemarin di BPKP telah dibahas tentang kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.

Walaupun demikian, lanjut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini pun rupanya penyidik tengah mendalami dan menelisik siapa saja pihak-pihak yang mengetahui atas tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor kepada perusahaan produsen dan eksportir minyak goreng ketika kebutuhan domestik atau DMO tidak dipenuhi yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.

Beliau menuturkan bahwa siapapun yang terlibat dengan kasus ini (korupsi ekspor minyak goreng) akan diberikan tindakan tegas.
Febrie juga melanjutkan bahwa Kejagung tengah konsentrasi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis yang menyangkut pembangunan serta menyangkut hajat hidup orang banyak.

Beliau juga mengatakan bahwa ini penting bagi kelangsungan pembangunan bagi negara dan masyarakat banyak.
Sebelumya juga telah diketahui bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta turunannya sejak Januari 2021 hingga Maret 2022.

Salah satu yang kini telah ditetapkan tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) selaku direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung Jakarta Selatan pada Selasa (19/4/2022) mengatakan bahwa tersangka ditetapkan empat orang dan yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang berinisial IWW.

Kemudian tersangka yang kedua adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.