freightsight
Rabu, 24 April 2024

REGULASI

Kebijakan Pemerintah Moratorium Ekspor CPO Dinilai Tepat

18 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor CPO

Petani CPO via mediaindonesia.com

Kebijakan pemerintah tentang moratorium ekspor CPO dinilai sudah tepat.

Langkah pemerintah untuk melarang ekspor CPO dan produk turunannya dinilai Kris menjadi salah satu aksi intervensi supaya pasar minyak goreng domestik stabil dengan memprioritaskan pasokan CPO di dalam negeri.

Kebijakan pemerintah tentang moratorium ekspor minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dinilai tepat demi mengatasi kelangkaan sekaligus menstabilkan harga minyak goreng melambung tinggi dalam lima sampai enam bulan ke belakang.

Kris Widjoyo Soepandji selaku Pengamat Hubungan Internasional Universitas Indonesia juga menguraikan bahwa kelangkaan minyak goreng domestik sejatinya memang dipicu oleh kenaikan harga-harga komoditas seperti CPO dalam pasar global sebagai ekses konflik Ukraina-Rusia.

Sebagai pemasok utama CPO global, rupanya para produsen di Indonesia melihat ini sebagai menambah jumlah ekspor. Namun, sayang sekali karena sejumlah produsen justru memanfaatkan momentum ini dengan sengaja melanggar kewajiban pasokan domestiknya atau domestic market obligation (DMO).

Bukannya memenuhi kewajikan pasokan CPO domestik sebagai bahan baku utama minyak goreng, sejumlah produsen malah menggenjot ekspor CPO melebihi kuota ditetapkan. Inilah yang menjadi biang keladi kelangkaan sekaligus hal yang mengerek harga minyak goreng dalam negeri.

Sebagai catatan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan adanya dugaan suap atas izin ekspor CPO tersebut, empat tersangka yang telah ditetapkan adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW, Komisaris Wilmar Nabati Indonesia MPT, Manager Corporate Affair Permata Hijau Group SMA, dan General Manager Musim Mas PTS.

Di tengah situasi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng, langkah pemerintah untuk melarang ekspor CPO dan produk turunannya dinilai Kris menjadi salah satu aksi intervensi supaya pasar minyak goreng domestik stabil dengan memprioritaskan pasokan CPO dalam negeri, mengukuhkan kehadiran pemerintah demi kepentingan rakyat banyak.

Kris mengatakan dalam keterangan tertulis pada Senin (16/5/2022) bahwa langkah diambil pemerintah telah dinilai tepat karena ini merupakan bagian dari intervensi kebijakan terhadap pasar situasinya bisa menimbulkan ketidakstabilan dalam negeri.

Dengan mengusahakan supaya CPO juga produk turunannya seperti minyak goreng tetap terjangkau, diharapkan stabilitas di dalam negeri bisa terjaga, apalagi Indonesia juga masih mengalami perbaikan ekonomi akibat pandemi.

Namun, di samping itu Kris juga menyebut langkah ini membuktikan pemerintah punya keberpihakan serta prioritas tinggi terhadap kepentingan masyarakatnya di tengah dinamika global.

Secara terpisah, Faisol Riza selaku Ketua Komisi VI DPR RI juga sepakat dengan pemberlakuan kebijakan moratorium ekspor CPO serta produk turunannya sudah tepat dan menjadi bukti bahwa pemerintah juga memiliki kedaulatan mengambil kebijakan.

Faisol mengatakan pada Senin (16/5/2022) bahwa pihaknya mendukung kebijakan tersebut karena memenuhi kebutuhan minyak goreng nasional. Kebijakan ini sudah sesuai dengan usulan pihaknya di Komisi VI kepada Kementerian Perdagangan sebelumnya dan secara kebijakan sudah tepat.

Namun, di samping itu Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) akan menggelar aksi demo dalam rangka menentang pelarangan ekspor crude palm oil (CPO) berdampak anjloknya harga tandan buah segar (TBS) turut menekan perekonomian petani sawit.

Aksi itu digelar Selasa (17/5/2022) di dua titik, yaitu depan kantor Airlangga Hartarto atau Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga depan Patung Kuda Monas, Jakart Pusat.

Gulat Manurung selaku Ketua Apkasindo mengatakan pada Senin (16/5/2022) pihaknya meminta Jokowi meninjau larangan ekspor, faktanya mengakibatkan harga TBS anjlok dan petani sawit menjadi korbannya sebagai tuntutan pertama.