freightsight
Jumat, 22 November 2024

REGULASI

Kebijakan DMO dan DPO Sawit Berlaku Lagi setelah Larangan Ekspor CPO Dicabut

20 Mei 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

Ekspor DMO dan DPO

Petani Sawit via ANTARA FOTO/AKBAR TADO

Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan memberlakukan kembali DMO dan DPO diatur Kemendag.

Pemerintah akan menindak tegas penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak tidak sesuai dengan kebijakan.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyampaikan memberlakukan kembali domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Pemberlakuan aturan adalah tindak lanjut arahan dari Joko Widodo selaku Presiden RI untuk memerintahkan membuka ekspor kembali minyak goreng dan CPO. Dengan kebijakan DMO dan DPO, diharapkan menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dalam negeri.

Airlangga mengatakan dalam keterangan resminya secara virtual, Jumat (20/5/2022) bahwa kebijakan tersebut diikuti upaya menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng dengan penerapan DMO oleh Kemendag dan DPO mengacu pada kajian BPKP, ini akan ditentukan Kemendag.

Airlangga mengatakan pemerintah menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng. Merinci dari jumlah tersebut, 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton sebagai stok atau cadangan minyak goreng.

Beliau juga mengatakan Kemendag akan menetapkan besaran jumlah DMO harus dipenuhi masing-masing produsen, serta mekanisme memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran.

Airlangga menegaskan produsen minyak goreng tidak memenuhi kewajban DMO diberikan sanksi sesuai aturan yang ditentukan.
Pelaksanaan ekspor produsen dilakukan pengawasan secara ketat dan terintegrasi bersama Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, K/L, Pemda yang melibatkan Kejaksaan Agung RI.

Pemerintah juga akan menindak tegas penyimpangan baik distribusi maupun ekspor oleh pihak tidak sesuai dengan kebijakan.
Lebih lanjut lagi Airlangga juga menyampaikan kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri ini per bulannya sebanyak 194,634 ton.

Pelarangan ekspor berhasil meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng curah pada April 2022 sebesar 211.638,65 ton per bulan atau 108,74 persen dari jumlah kebutuhan yang ini artinya jumlah melebihi kebutuhan bulanan nasional.

Sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pada Maret 2022 pasokan minyak goreng curah dalam negeri sebesar 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan.

Jokowi juga mengingatkan aparat hukum terus melakukan penyelidikan mafia minyak goreng merugikan banyak pihak. Mengingat bahwa keberadaan mafia tersebut sebagai buntut diterapkannya kebijakan DMO dan DPO di awal tahun ini.

Pada pernyataan resmi melalui YouTube Sekretariat Presiden, bukan hanya menyampaikan pembukaan kembali ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO), Jokowi rupanya juga menegaskan seluruh pihak terkait serius dalam menangani kasus mafia minyak goreng.

Jokowi mengatakan pada Kamis (19/5/2022) bahwa pihaknya juga telah memerintahkan aparat hukum untuk terus melakukan penyelidikan juga memproses hukum para pelakunya. Pihaknya tidak mau ada yang bermain-main karena dampaknya mempersulit rakyat, merugikan rakyat.