IMPOR
10 Februari 2023
|
Penulis :
Tim FreightSight
Kemenperin bergeming terkait mandeknya izin impor bahan baku penolong.
Kebijakan neraca komoditas diharapkan menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum perizinan berusaha.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bergeming terkait mandeknya izin impor bahan baku penolong. Izin impor terkendala implementasi neraca komoditas yang sudah diberlakukan, membuat stok di produsen kian menipis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Capt. Subandi mengatakan bahwa kebijakan impor bahan baku penolong melalui neraca komoditas sudah menghambat kinerja produksi pelaku usaha. Pengajuan impor harus melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas atau Sinas-NK. Sistem berbasis teknologi informasi ini justru menyulitkan pengusaha melengkapi izin impor.
Kebijakan neraca komoditas sangat diharapkan bisa menyederhanakan perizinan ekspor-impor serta menjadi dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor, serta memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha.
Sebaliknya, realita kebijakan tersebut juga malah menghambat kinerja produksi dari para pelaku usaha mengalami kerugian besar hingga dikhawatirkan memicu pemutusan kerja atau PHK yang ada di beberapa perusahaan.
Terkait hal itu, pihak Kemenperin juga masih belum merespon pertanyaan bisnis mengenai kendala untuk pemberian hak izin impor tersebut.
Padahal, menurut Direktur Impor Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan menyampaikan bahwa kebijakan pengajuan hak impor tersebut juga merupakan kewenangan Kemenperin. Bahkan, terhitung sejak 15 Desember 2023, pengajuan hak izin impor juga belum diterima Kemendag.
“Tanya ke Kemenperin. Kita hanya menerbitkan persetujuan impor aja kok. Sampai sekarang belum ada yang mengajukan,” ujar Sihard.
Di sisi lain, menurut Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Jongkie Sugiarto mengatakan bahwa perizinan hak impor khususnya bahan baku industri otomotif juga sudah bisa berjalan lancar.
“Menurut info yang saya terima, perizinan tersebut sudah mulai lancar,” kata Jongkie kepada Bisnis, Rabu (8/2/2023).
Sebagai informasi, pemberlakuan neraca komoditas ini juga merupakan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Bagikan artikel ini:
ARTIKEL TERKAIT
TERPOPULER
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
17 Januari 2024
3 Januari 2024
19 Desember 2023
6 Desember 2023
5 Desember 2023
4 Desember 2023
Selalu update dengan berita terbaru!
LAPORAN INDUSTRI
18 Maret 2024
1 Maret 2024
2 Februari 2024
Copyright 2021 © Freightsight. Kebijakan privasi