freightsight
Selasa, 23 April 2024

REGULASI

INSA Sebut SSm Pengangkut Tidak Berjalan, Ini Respon Otoritas

27 September 2022

|

Penulis :

Tim FreightSight

SSm Pengangkut via vibiznews.com

Indonesia National Shipowners Association (INSA) menyebut penerapan layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) di Pelabuhan Tanjung Priok masih belum berjalan.

Indonesia National Shipowners Association (INSA) menyebut penerapan layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) di Pelabuhan Tanjung Priok masih belum berjalan.
“Sampai sekarang belum berjalan SSm Pengangkut di pelabuhan Tanjung Priok. Dari sisi pihak Pelayaran saja kami masih mengumpulkan semua data pelayaran yang berkegiatan di Priok untuk disampaikan kepada Kantor Otoritas Pelabuhan. Harapannya semoga dalam waktu dekat selesai dan bisa running,” ujar Sunarno, Pengurus INSA Jaya pada Rabu (21/9/2022).

Sebagaimana diketahui, SSm Pengangkut telah diberlakukan secara mandatory pada 14 pelabuhan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 September 2022. Ke-14 pelabuhan itu adalah; Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.

Saat mengonfirmasi hal tersebut, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko mengatakan, piloting SSm Pengangkut di Pelabuhan Priok sudah dilakukan.
“Piloting-nya sudah berjalan, namun mandatory-nya menunggu jika satu siklus kedatangan dan keberangkatan sudah sukses dijalankan pada aplikasi SSm Pengangkut di Lembaga Nasional Single Window (LNSW),” ujar Capt Wisnu pada Rabu (21/9/2022).

Sementara itu, Ketua DWP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan, perusahaan forwarder anggota ALFI yang berperan sebagai pengangkut kontraktual atau non-vessel operating common carrier (NVOCC) juga seharusnya masuk ke dalam sistem SSm Pengangkut lantaran mereka turut andil sebagai kontraktual karena menyampaikan BC.1.1 ke Bea dan Cukai. “SSm Pengangkut itu bertujuan meningkatkan kinerja ekosistem logistik, tetapi memang setahu saya sampai saat ini belum berjalan layanan SSm Pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok itu,” ujar Adil pada Rabu malam (21/9/2022).

Sebagai informasi, penerapan SSm Pengangkut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi dan meningkatkan daya saing perekonomian dalam negeri.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Logistik Nasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani menjelaskan, transportasi merupakan backbone dari perbaikan kinerja logistik yang akan terus digencarkan pemerintah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.

Di sisi lain, penerapan SSm Pengangkut juga merupakan salah satu bagian dari pemerintah sebagai upaya melakukan pencegahan korupsi. Menurut Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Niken Ariati, mengawal perbaikan di kawasan pelabuhan merupakan poin yang sangat krusial karena pelabuhan kerap dinilai sebagai sektor yang paling lemah, sehingga implementasi SSm Pengangkut diharapkan dapat mengakhiri proses manual dan transaksional di sana.

“Melalui SSm Pengangkut, ruang-ruang gelap bisa terlihat, data tepat, dan tidak ada pungli lagi,” tandas Niken.
Dalam menjamin kelancaran implementasi SSm Pengangkut, seluruh instansi dan stakeholder terkait akan membuka layanan help desk secara fisik maupun online sebagai layanan pengaduan dari para pengguna jasa terkait permasalahan dalam penerapan SSm Pengangkut di setiap wilayah.

Selain itu, seluruh pihak pun akan melaksanakan koordinasi, komunikasi, dan sosialisasi bersama dalam pelaksanaan layanan SSm Pengangkut untuk kapal internasional dan domestik di wilayah kerjanya masing-masing. Selanjutnya, juga akan dilakukan monitoring dan evaluasi penerapan SSm Pengangkut, serta rekonsiliasi dan penyampaian laporan hasil monitoring dan evaluasi kepada Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.