freightsight
Minggu, 13 Oktober 2024

REGULASI

Hal yang Dilakukan dalam Menghadapi Liberalisasi Logistik ASEAN

26 Oktober 2021

|

Penulis :

Abdu Rauf

Pemandangan aerial kontainer di pelabuhan

Aerial Photography of Containers © Tyler Casey via...

Pada tahun 2013, program liberalisasi industri logistik sudah diterapkan di beberapa kasawan ASEAN. Program tersebut meliputi beberapa aspek seperti kargo, pergudangan, jasa kurir, agen transportasi, hingga jasa pengepakan barang. Liberalisasi logistik inipun sudah pernah ditargetkan pada tahun 2015 untuk menjadi bagian dari seluruh masyarakat ASEAN, termasuk juga Indonesia.

Dalam hal ini, berbagai pihak di Indonesia pun sudah menyuarakan rasa khawatir mereka ketika program tersebut diberlakukan. Sebab mereka khawatir bila hal itu hanya akan menguntungkan semua pihak asing serta menilai Pemerintah Indonesia masih belum siap melakukan antisipasi terhadap penerapan liberasi ASEAN pada saat itu.

Tanpa adanya antisipasi dari pemerintah, pelaku usaha dalam negeri tentunya sangat mudah terpinggirkan karena mereka kalah saing dengan perusahaan-perusahaan di pasar ASEAN. Sebab sudah banyak negara lain yang lebih menyiapkan diri mereka secara matang untuk ikut serta dalam program liberalisasi industri logistik tersebut.

Ketika isu ini berhembus kencang, media sosial pun mulai ramai memperbincangkan soal kesiapan Indonesia dalam menghadapi liberalisasi itu. Melihat respon dari masyarakat terhadap isu ini, Pemerintah Indonesa pun memberikan tanggapannya dan menjelaskan semua hal yang akan dilakukan dalam menghadapi liberalisasi logistik ASEAN. Terlebih lagi banyak orang khawatir tentang daya saing para pelaku usaha dalam negeri.

Semua berita negatif yang telah beradar tentunya bisa di-counter dengan mengungkapkan berbagai terobosan baru atau kebijakan-kebijakan yang akan diterapkan oleh pemerintah. Sebab pihak pemerintah harus menyiapkan antisipas dalam menghadapi liberalisasi logistik ASEAN ataupun langkah-langkah antisipasif dalam menghadapi program tersebut. Selain itu persiapan ini tentunya harus dimiliki agar Indonesia bisa mencapai targetnya.

Pemerintah pun harus menjelaskan berbagai proses atau kegiatan yang tengah dilakukan dalam menghadapi liberaliasi ini. Selain itu, pastikan hambatan-hambatan serta inovasi yang akan dilakukan pun harus disampaikan kepada masyarakat, agar para pelaku usaha dalam negeri tidak merasa khawatir lagi. Dengan demikian berbagai aspek seperti kargo, pergudangan, jasa kurir, agen transportasi, hingga pengepakan barang pun dapat memberisapkan diri mereka untuk bersaing di pasar ASEAN.